No image available for this title

Text

UNSUR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM



ABSTRAK
Korupsi merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, seluruh lapisan masyarakat seakan-akan telah membudayakan yang namanya korupsi, Korupsi yang terjadi di Indonesia berbeda-beda jenis dan bentuknya, Salah satu perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan. Dalam UU tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan diatur dalam Pasal 3 UU tindak pidana korupsi No 20 Tahun 2001. Dalam Islam penyalahgunaan kewenangan disebut ghulul seperti yang dijelaskan dalam QS, Al-Anfal ayat 27. Penelitian ini adalah deskriptif komparatif. Yang dapat diketegorikan sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Berdasarkan kajian yang dilakukan, dalam hukum positif penyalahgunaan kewenangan adalah suatu tindakan penggelapan jabatan, karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki pelaku yang bersangkutan, maka ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya. Unsur-unsur penyalahgunaan kewenangan ada dua yaitu unsur objektif dan unsur subjektif, sanksi hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan kewenangan yaitu hukuman mati, hukuman penjara dan hukuman denda. Sedangkan dalam Islam tidak ada istilah langsung yang berkenaan dengan penyalahgunaan kewenangan, akan tetapi penyalahguaan kewenangan dapat di kategorikan ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap harta. Unsur perbuatan ghulul adalah perbuatan mengambil secara diam-diam harta rampasan perang (harta negara) dan pelakunya pejabat atau yang menpunyai kedudukan. Sanksi hukum bagi pelaku tidak di tentukan dalam Islam secara pasti, karena sanksi hukum penyalahgunaan kewenangan di putuskan oleh penguasa, yang dalam hal ini adalah hakim. Dari hasil kajian yang dilakukan, penulis mendapati adanya perbedaan unsur penyalahgunaan kewenangan menurut hukum positif dan hukum Islam, juga sanksi-sanksi yang di berikan terhadap pelaku menurut hukum positif dan hukum islam. Penulis menyarankan agar hukum yang berlaku saat ini yang belum memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, perlu adanya revisi dan dimasukkan unsur korupsi dalam hukum Islam ke dalam UU yang berlaku tersebut.


Ketersediaan

0033635KKI012X4.592/SAM/uPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.592/SAM/u
Penerbit FAKULTAS SYARI`AH : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.592
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this