No image available for this title

Text

HUKUM ABORSI BAGI WANITA PENDERITA HIV/AIDS (Studi Komperatif Hukum Islam dan Hukum Positif)



Abstrak
Aborsi dalam istilah hukum merupakan pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum lahir secara alamiah. Dalam terminologi kedokteran berarti terhentinya kehamilan sebelum 28 Minggu. Pada umumnya, aborsi dilarang jika pelaksanaannya terjadi sesudah janin terbentuk atau sudah mendapatkan nyawa yakni sejak adanya tanda-tanda pergerakan janin (quickening). Meski demikian, fenomena aborsi seakan tidak terelakkan, dan sebab terjadinya pun semakin beragam. Di antara alasan yang muncul adalah virus HIV/AIDS yang diindikasikan menular kepada calon bayi akibat ibu yang mengidap virus tersebut. Dalam persoalan ini, permasalahannya tentu semakin kompleks dan memunculkan pandangan yang beragam. Oleh sebabnya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam dan hukum positif melihat aborsi yang dilakukan akibat HIV/AIDS, apa perbedaan dan persamaan antara keduanya, serta apa landasan hukum yang digunakan. Untuk memperoleh jawaban, penulis menggunakan bahan hukum primer berupa al-Qur‟an dan Hadits, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan bahasan skripsi penulis. Metode penulisan skripsi yang penulis pakai adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa HIV/AIDS merupakan alasan yang kuat, sifatnya sangat darurat, dan cukup dijadikan sebagai alasan dengan pertimbangan kemashlahatan dan kemudharatan yang muncul kemudian, sehingga mencegah mudharat sedini mungkin menjadi kaidah yang menguatkan. Maka hukum Islam memandang aborsi akibat HIV/AIDS boleh hukumnya. Adapun menurut hukum positif, aborsi akibat HIV/AIDS dapat digolongkan kepada
iii
penyakit yang menurut Undang-undang boleh dilakukannya aborsi. Bahkan, HIV/AIDS lebih parah dari sekedar TBC, penyakit jantung, dan penyakit lain yang berdasarkan keterangan medis, aborsi karena sebab ini dibolehkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama membolehkan aborsi akibat HIV/AIDS. Terdapat perbedaan aantara keduanya hanya dari sisi usia janin. Dalam pandangan Islam klasik, aborsi sering dikaitkan dengan usia janin, jika belum ditiupkan ruh, maka aborsi tanpa sebab HIV/AIDS pun boleh hukumnya. Sedangkan hukum positif, usia tidak pernah jadi patokan.


Ketersediaan

0033637KKI012X4.53/MUL/hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33637/2X4.53/MUL/h
Penerbit FAKULTAS SYARI`AH : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.53
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this