Detail Cantuman  |  UPT. PERPUSTAKAAN UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Advanced Search Beranda depanText
Prosedur Pemilihan Gubernur Menurut Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Ditinjau Menurut Hukum Islam (No. Skripsi 24)
ABSTRAK
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Pasal 22 menegaskan bahwa untuk menjadi pemimpin pemerintahan di atas harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah berwarga negara Indonesia, bersuku Aceh, beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, mampu membaca Al-Qur’an, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945, menjalankan MoU Helsinki, berusia paling kurang tiga puluh tahun, berpendidikan sekurang-kurangnya tingkat menengah atas, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut haknya berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, mengenal dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Masalah yang diteliti dalam Skripsi ini adalah: Bagaimanakah prosedur pemilihan gubernur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, dan apakah prosedur pemilihan gubernur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 telah sesuai dengan konsep pemilihan gubernur dalam Islam. Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan data primer dan data skunder. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif komparatif. Berdasarkan kajian yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pemilihan gubernur menurut Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 masih menggunakan sistem demokrasi nasional (Indonesia) yaitu one man one vote, di mana seluruh masyarakat yang telah berusia tujuh belas tahun atau telah menikah dapat memilih gubernur meskipun mereka termasuk golongan orang-orang yang tidak mengerti apa-apa (jahiliyin). Adapun mengenai prosedur pemilihan gubernur, maka hal tersebut banyak terdapat perbedaan dengan Islam sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin.
Ketersediaan
0033645KKI01 | 2X4.68/MUH/p | Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
33645/2X4.68/MUH/p
|
Penerbit | : ., |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X4.68
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain