No image available for this title

Text

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA TIDAK SENGAJA ATAS ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM [NO. SKRIPSI 4]



ABSTRAK
Setiap perbuatan pasti ada konsekuwensi hukumnya, inilah yang menjadi ciri dari suatu masyarakat yang menjunjung hukum sebagai suatu pedoman guna mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan. Pertanggungjawaban pidana hanya akan terjadi jika sebelumnya telah ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana baru boleh dihukum apabila si pelaku sanggup mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah diperbuatnya. Aturan ini akan menjadi masalah ketika suatu perbuatan pidana seperti pembunuhan tidak sengaja dilakukan oleh anak dibawah umur. Masalah ini terjadi dikarenakan anak yang masih di bawah umur dianggap belum mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan olehnya. Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini mencoba untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana oleh anak di bawah umur dalam kasus pembunuhan tidak sengaja. Dengan menggunakan metode deskriptif analisis, penulis akan berusaha memaparkan terkait atas pertanggungjawaban anak di bawah umur ketika ia melakukan pembunuhan karena tidak disengaja menurut hukum Islam. Tujuannya adalah untuk menjelaskan aturan hukum Islam mengenai pertanggungjawaban pidana pembunuhan tidak sengaja atas anak di bawah umur menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar seorang dapat dikenai hukuman atas tindak pidana yang dilakukan yaitu‘aqil (berakal), baligh (dewasa) dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya). Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa anak di bawah umur belum memenuhi ketiga kriteria tersebut sehingga ia tidak dapat dihukum. Khususnya terhadap anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan tidak sengaja, maka ia tidak dapat dihukum dengan hukuman diyat. Namun agar kasus tersebut tidak terulangi lagi, maka dapat dilakukan tindakan lain sebagai ganti hukuman pokok. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memukul si anak, menegur/mencelanya, menyerahkannya kepada pemerintah, memasukkannya ke dalam tempat pendidikan khusus bagi anak-anak nakal, menempatkannya di suatu tempat dengan pengawasan khusus.


Ketersediaan

0033647KKI012X4.53/AFR/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.53/AFR/p
Penerbit FAKULTAS SYARI`AH : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.53
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this