No image available for this title

Text

PENYELESAIAN KASUS KHALWAT MENURUT QANUN NO. 14 TAHUN 2003 DAN QANUN NO. 9 TAHUN 2008 (Studi Kasus di Kota Banda Aceh)



ABSTRAK
Khalwat/Mesum adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan mahram atau tanpa ikatan pernikahan. Di dalam penyelesaian kasus Khalwat/Mesum di Aceh, lembaga adat sangat berperan aktif, di mana kasus Khalwat/Mesum kebanyakan hanya diselesaikan oleh lembaga adat saja, tanpa melibatkan Mahkamah Syar’iyah. Ini merupakan fakta yang terjadi dalam masyarakat Kota Banda Aceh, seakan-akan tidak adanya lembaga formal yang lebih berwenang dalam menangani kasus Khalwat/Mesum. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah ketentuan khalwat dalam Qanun No. 14 Tahun 2003 dan Qanun No. 9 Tahun 2008 di Kota Banda Aceh, penyelesaian kasus pelanggaran syari’at menurut Qanun No. 14 Tahun 2003 dan Qanun No. 9 Tahun 2008 di Kota Banda Aceh, dan perbandingan antara Qanun No. 14 Tahun 2003 dan Qanun No. 9 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di Kota Banda Aceh serta penulis melakukan kajian kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data-data melalui penelusuran dan pengkajian berdasarkan pada literatur-literatur primer dan sekunder yang membahas dan berkaitan dengan judul skripsi yang peneliti. Jenis penelitian ini adalah bersifat deskriptif komparatif, yaitu dengan membandingkan data yang diperoleh dan mengkaji. Hasil penelitian ditemukan, bahwa dalam ketentuan dari Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum serta Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Salah satu bentuk hukuman yang disebutkan di dalam setiap qanun tersebut yakni hukuman cambuk. Dalam bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh warga setempat baik hukuman berupa disiram dengan air kotor seperti air parit lalu diarak, dan ada juga yang dinikah paksakan tanpa adanya kemauan dari korban tersebut. Dari paparan di atas disimpulkan, bahwa penyelesaian kasus Khalwat/Mesum dalam Qanun No. 14 Tahun 2003 dan Qanun No. 9 Tahun 2008 terletak pada ruang lingkup perkara yang diatur dan jenis hukuman yang berlaku.


Ketersediaan

0033649KKI012X4.541/IRF/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Ruang Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33649/2X4.541/IRF/p
Penerbit FAKULTAS SYARI`AH : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.541
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this