No image available for this title

Text

PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK TANAH WAKAF (ANALISIS PUTUSAN No.7/Pdt/G.2007/ PN-BIR)



ABSTRAK

Nama : Fitriani
Nim : 111008495
Fakultas/Jurusan : Syari’ah dan Hukum/Syari’ah Hukum
Keluarga
Judul Skripsi : Penyelesaian Sengketa Hak Milik
Tanah Wakaf (Analisis Putusan
No.7/Pdt.G/2007/PN-BIR)
Tanggal Sidang : 2 Oktober 2014
Tebal Skripsi : 66 Halaman
Pembimbing I : Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA
Pembimbing II : Misran, S.Ag., M.Ag

Penyelesaian sengketa hak milik terhadap objek perkara tanah wakaf sudah diatur dalam Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006 yang ketentuannya apabila terjadi sengketa hak milik antara orang-orang yang beragama Islam dapat diputus bersama objek perkara yang disebut dalam Pasal 49 termasuk objek perkara wakaf oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Akan tetapi, penulis dapatkan di putusan No.7/Pdt.G/2007/PN-BIR yang menerima penyelesaian sengketa hak milik di atas tanah wakaf dan menolak Eksepsi Absolut Tergugat yang menangkis bahwa perkara a quo bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Bireuen melainkan Mahkamah Syar’iyah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan sengketa hak milik tanah wakaf dalam putusan No.7/Pdt.G/2007/PN-BIR dan untuk mengetahui tinjauan ketentuan yuridis terhadap putusan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan mengambil putusan di Pengadilan Negeri Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa hak milik menggunakan dasar hukum Pasal 226 KHI dan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, Hakim dalam menolak Eksepsi Absolut Tergugat karena tidak adanya hubungan waris-mewarisi antara Tergugat dengan Wakif sehingga tidak termasuk kualifikasi masalah wakaf yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama yang diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, ketentuan ini sudah sesuai dengan Pasal 12 PP No. 28 Tahun 1977 dan Pasal 17 Permenag No. 1 Tahun 1978. Hakim juga berpendapat bahwa sengketa hak milik yang terdapat dalam putusan tersebut merupakan bagian dari sengketa hak milik secara Hukum Privat, bukan hak milik secara Islam. Dalam kaitan tersebut, penulis menyarankan bahwa tanah wakaf haruslah jelas status dan bukti-buktinya agar tidak adanya peluang bagi orang-orang yang ingin menguasainya. Penulis menyarankan sebaiknya dalam menangani sengketa hak milik di atas tanah wakaf, Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006 tentang teknis penyelesaian sengketa hak milik.


Ketersediaan

0033665KKI012x4.232/FIT/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33665/2x4.232/FIT/p (SYARIAH HUKUM KELUARGA)
Penerbit SYARIAH HUKUM KELURGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
x; 65 hlm; 30 cm; Bibliografy 63
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.232
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this