No image available for this title

Text

PENDONORAN ORGAN TUBUH MAYAT TANPA WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM



PENDONORAN ORGAN TUBUH MAYAT TANPA WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM

Nama : Muhammad Azmir
Nim : 110807729
Fakultas/Jurusan : Syari’ah Dan Ekonomi Islam/Hukum Keluarga (SAS)
Jumlah Halaman : 74 halaman
Tanggal Munaqasyah : Kamis/12 Juni 2014
Pembimbing I : Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA
Pembimbing II : Bukhari Ali, S.Ag, MA

ABSTRAK

Pendonoran organ tubuh mayat merupakan praktek yang dilakukan oleh wali atau ahli waris untuk didonorkan kepada orang lain tanpa melihat si mayat pernah berwasiat dimasa hidupnya atau tidak. Ada yang melakukan dengan modus menjual organ tubuh mayat/ pewaris, ada yang menyumbangkan dengan tanpa imbalan (sukarela) dan ada pula yang benar-benar melaksanakan wasiat pewaris supaya organ tubuhnya didonorkan kepada orang lain, sebagaimana yang telah diwasiatkannya sebelum meninggal. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pendonoran organ tubuh mayat yang dilakukan oleh ahli waris dengan penjual-belian, dengan tanpa imbalan (sukarela) dan dengan diwasiatkan atau tanpa wasiat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library reserch, yaitu dengan menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, ensiklopedi, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan topik pembahasan dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian terhadap berbagai literatur maka dapat disimpulkan bahwa jual beli organ tubuh mayat manusia menurut hukum Islam dilarang karena organ tubuh manusia bukanlah komoditi yang dapat diperjual-belikan. Pendonoran organ tubuh mayat tanpa wasiat dengan tidak menerima imbalan (sukarela) yang dilakukan oleh ahli waris tersebut dibolehkan.pendonoran organ tubuh mayat yang dilakukan ahli waris melalui wasiat tidak terlarang karena organ tubuh mayat dapat diwasiatkan dan diberikan kepada seseorang, begitu juga halnya pendonoran organ tubuh mayat tanpa wasiat, wali atau ahli waris dapat mendonorkan organ tubuh mayat sekalipun sekalipun pada masa hidupnya pewaris tidak pernah berwasiat untuk didonorkan organ tubuhnya. Dalam kaitan tersebut penulis menyarankan agar penerima donor memanfaatkan sebaik-baiknya yaitu dengan menggunakan untuk hal-hal yang menadatang kemaslahatan.


Ketersediaan

0033669KKI012x4.97/MUH/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.97/MUH/p (HUKUM KELUARGA ISLAM)
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
ix; 73 hlm; 30 cm; Bibliografy 71
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.97
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this