Detail Cantuman  |  UPT. PERPUSTAKAAN UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Advanced Search Beranda depanText
PENDONORAN ORGAN TUBUH MAYAT TANPA WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM
PENDONORAN ORGAN TUBUH MAYAT TANPA WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM
Nama : Muhammad Azmir
Nim : 110807729
Fakultas/Jurusan : Syari’ah Dan Ekonomi Islam/Hukum Keluarga (SAS)
Jumlah Halaman : 74 halaman
Tanggal Munaqasyah : Kamis/12 Juni 2014
Pembimbing I : Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA
Pembimbing II : Bukhari Ali, S.Ag, MA
ABSTRAK
Pendonoran organ tubuh mayat merupakan praktek yang dilakukan oleh wali atau ahli waris untuk didonorkan kepada orang lain tanpa melihat si mayat pernah berwasiat dimasa hidupnya atau tidak. Ada yang melakukan dengan modus menjual organ tubuh mayat/ pewaris, ada yang menyumbangkan dengan tanpa imbalan (sukarela) dan ada pula yang benar-benar melaksanakan wasiat pewaris supaya organ tubuhnya didonorkan kepada orang lain, sebagaimana yang telah diwasiatkannya sebelum meninggal. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pendonoran organ tubuh mayat yang dilakukan oleh ahli waris dengan penjual-belian, dengan tanpa imbalan (sukarela) dan dengan diwasiatkan atau tanpa wasiat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library reserch, yaitu dengan menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, ensiklopedi, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan topik pembahasan dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian terhadap berbagai literatur maka dapat disimpulkan bahwa jual beli organ tubuh mayat manusia menurut hukum Islam dilarang karena organ tubuh manusia bukanlah komoditi yang dapat diperjual-belikan. Pendonoran organ tubuh mayat tanpa wasiat dengan tidak menerima imbalan (sukarela) yang dilakukan oleh ahli waris tersebut dibolehkan.pendonoran organ tubuh mayat yang dilakukan ahli waris melalui wasiat tidak terlarang karena organ tubuh mayat dapat diwasiatkan dan diberikan kepada seseorang, begitu juga halnya pendonoran organ tubuh mayat tanpa wasiat, wali atau ahli waris dapat mendonorkan organ tubuh mayat sekalipun sekalipun pada masa hidupnya pewaris tidak pernah berwasiat untuk didonorkan organ tubuhnya. Dalam kaitan tersebut penulis menyarankan agar penerima donor memanfaatkan sebaik-baiknya yaitu dengan menggunakan untuk hal-hal yang menadatang kemaslahatan.
Ketersediaan
0033669KKI01 | 2x4.97/MUH/p | Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2x4.97/MUH/p (HUKUM KELUARGA ISLAM)
|
Penerbit | SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh., 2014 |
Deskripsi Fisik |
ix; 73 hlm; 30 cm; Bibliografy 71
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2x4.97
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain