Detail Cantuman  |  UPT. PERPUSTAKAAN UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Advanced Search Beranda depanText
KHUTBAH NIKAH DALAM PERSPEKTIF GENDER
ABSTRAK
KHUTBAH NIKAH DALAM PERSPEKTIF GENDER
Nama/ Nim : Holmes Meuraxa/ 110 807 731 Fakultas/ Jurusan : Syari’ah & Ekonomi Islam/ prodi Hukum Keluarga Tanggal Munaqasyah : Rabu 23 juli 2014
Tebal Skripsi : 63 Halaman
Pembimbing I : Dra. Soraya Devi, M.Ag
Pembimbing II : Rahmad Efendy siregar, S.Ag.,MH
Khutbah adalah pesan atau nasehat-nasehat agama yang disampaikan secara lisan di hadapan orang dengan bahasa yang meyakinkan dan argumen- argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar. Dalam konteks perkawinan, khutbah berisi tentang nasehat-nasehat bagi calon pengantin pria dan wanita tentang bagaimana kehidupan berumah tangga atau tentang hak dan kewajiban suami isteri. Dalam khutbah nikah yang berkembang dalam masyarakat banyak yang menyampaikan hanya kewajiban isteri saja. Dengan demikian, perempuan lebih dituntut untuk menjaga keutuhan rumah tangga seperti menjalani segala kewajiban perempuan di rumah, sedangkan suami hanya berkewajiban mencari nafkah saja. Dengan kata lain suami hanya bertanggung jawab dalam bentuk materiil. Realita tersebut di atas, dianggap oleh kaum feminis sebagai salah satu bentuk yang tidak adil atau terjadi ketidaksetaraan gender. Dari permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui Bagaimana kandungan khutbah nikah menurut hukum Islam? Bagaimana substansi khutbah nikah dalam pandangan gender? Apa saja faktor yang mempengaruhi adanya khutbah nikah lebih dominan kepada pihak perempuan? Untuk memperoleh jawaban maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan kajian yang penulis telah lakukan isi kandungan khutbah nikah menurut hukum Islam yaitu membaca hamdalah, membaca shalawat, berwasiat dalam keimanan, dan ketaqwaan, membaca ayat alquran yang berkenaan dengan pernikahan, dan berdoa untuk kaum muslimin. Adapun Substansi khutbah nikah dalam pandangan gender menjunjung prinsip-prinsip kesetaraan, persamaan hak tanpa membedakan jenis kelamin. Faktor yang mempengaruhi adanya khutbah nikah yang lebih dominan disampaikan kepada pihak perempuan karena pandangan khatib merujuk kepada ayat Al-Qur’an (QS. an-Nisa’ ayat 34 tentang kepemimpinan) yang dipahami secara tekstual (harfiah), perempuan lebih cenderung terjerumus ke dalam kesalahan dibandingkan laki-laki. dan adanya anggapan-anggapan budaya yang membedakan perempuan dan laki-laki secara fungsional yang pada dasarnya harkat dan martabat nya sama.
Ketersediaan
0033671KKI01 | 2x4.316/HOL/k | Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
33671/2x4.316/HOL/k HUKUM KELUARGA ISLAM
|
Penerbit | SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh., 2014 |
Deskripsi Fisik |
vii; 62 hlm; 30 cm; Bibliografy 61
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2x4.316
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain