No image available for this title

Text

PENETAPAN 'ADHALNYA WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN (Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung No.209/K/AG/2009)



PENETAPAN ‘ADHALNYA WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN

(Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 209/ K/ AG/ 2009)


Nama : EMA SAFRIDA
NIM : 110908127
Fakultas/Jurusan : Syariah Dan Ekonomi Islam/Hukum Keluarga Islam
Tanggal Munaqasah : 12 Agustus 2014
Tebal Skripsi : 69 Halaman
Pembimbing I : Dr. Nasaiy Aziz, MA
Pembimbing II : Nevi Hasnita, S. Ag,. M. Ag

ABSTRAK
Perwalian terhadap seorang perempuan merupakan sebuah syarat mutlak bagi sahnya suatu akad perkawinan dan tidak sah akad perkawinan tanpa dilakukan oleh wali. Di dalam penelitian ini didasarkan adanya permohonan penetapan wali ‘adhal dengan alasan wali enggan yang melahirkan dua penetapan yang berbeda yaitu penetapan Pengadilan Agama Bau-Bau dan Pengadilan Tinggi Agama Bau-Bau, sehingga sampai pada putusan penetapan Mahkamah Agung No. 209/ K/ AG/ 2009. Dari hal tersebut, penulis mengambil masalah tentang apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam yurisprudensi permohonan penetapan wali ‘adhal dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung tentang penetapan wali ‘adhal. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang merupakan penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Setelah diteliti yang menjadi dasar pertimbangan hakim yaitu Pasal 23 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa “Wali Hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘adhal (enggan)”. Sementara yang terjadi dalam perkara ini tidak sebagaimana maksud dari pada pasal tersebut. Wali melakukan hal ini semata-mata demi kemudharatan bagi anaknya. Setelah dianalisis menurut hukum Islam, penetapan Mahkamah Agung terdapat kekeliruan dalam memutuskan perkara tersebut. Telah dijelaskan dalam hukum Islam bahwa wali nasab baru dapat dikatakan ‘adhal apabila penolakan wali itu tidak sesuai dengan alasan syar’i, misalnya: wali menolak karena pertimbangan harta dan kecantikan atau ketampangan itu bisa ditetapkan wali nasab sebagai wali ‘adhal. Sedangkan alasan-alasan yang sesuai dengan syari’i, misalnya: wali menolak atas dasar pertimbangan keturunan dan agama itu tidak bisa wali nasab ditetapkan sebagai wali ‘adhal.


Ketersediaan

0033675KKI012x4.317/EMA/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33675/2x4.317/EMA/p
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 68 hlm; 30 cm; Bibliografy 66
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.317
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this