No image available for this title

Text

PERSETUJUAN ISTERI TERHADAP RUJUK SUAMI MENURUT KETENTUAN PASAL 164 DALAM KHI (Analisis Menurut Pendapat Imam Syafi'i)



PERSETUJUAN ISTERI TERHADAP RUJUK SUAMI MENURUT KETENTUAN PASAL 164 DALAM KHI
(Analisis Menurut Pendapat Imam Syafi’i)

Nama : Mawardi
Nim : 110 908 186
Fakultas/Prodi : Syariah dan Ekonomi Islam/Hukum Kekeluargaan
Tanggal Munaqasyah :
Lulus Dengan Nilai :
Tebal Skripsi : 75 Halaman
Pembimbing I : Drs. H. M. Abduh Dahlan
Pembimbing II : Ihdi Karim Makinara, S.HI., SH., MH

ABSTRAK
Allah telah menciftakan dua jenis manusia laki laki dan perempuan untuk hidup berpasang-pasangan yang saling membutuhkan naluri bagi segala makhluk hidup sebagai rasa fitrah yang telah dianugrahkan kepadanya untuk merealisasikan kebutuhan naluri tersebut maka Allah memberikan petunjuk kepada manusia untuk menikah. Pernikahan adalah cara yang tepat. Oleh karena itu pernikahan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk merealisasikan kebutuhan naluri tersebut dan mewujudkan tujuan perkawinan. Diantara tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga yang yang sakinah, mawaddah warahmah. Namun, tidak semua tujuan itu tercapai, dikarenakan adanya kecekcokan dalam rumah tangga. Sehingga membuat suami isteri bercerai. Perceraian tersebut bukan berarti tidak bisa lagi untuk disatukan. Akan tetapi Islam telah mengatur tatacara untuk bersatu kembali, yaitu dikenal dengan dengan istilah rujuk. Rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan isteri, sehingga diharapkan bahwa suatu pernikahan berlangsung abadi untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. KHI pasal 164 menjelaskan bahwa isteri berhak menolak rujuksuami. Sedangkan dalam kitab al-Umm Imam al-Syafi’i berkata bahwa ketika Allah Azzawajalla menjadikan rujuk sebagai hak suami atas isterinya selama dalam masa iddah maka bagi isteri tidak punya hak untuk menolak dan tidak punya hak untuk mengganti atas rujuk suaminya. Selanjutnya yang menjadi Apa latar belakang KHI Pasal 164 dan 165 tentang persetujuan isteri terhadap rujuk suami dan Bagaimana pandangan Imam Syaf’i Terhadap ketentuan KHI Pasal 164 dan 165. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif komparatif, yaitu dengan menganalisa dan membandingkan pendapat-pendapat, alasan-alasan dan penafsiran terhadap dalil yang digunakan sebagai sandaran pendapat Imam Syafi’i. hasil dari peneitian menunjukkan bahwa ketentua dalam KHI menetapkan seorang isteri boleh mengajukan keberatan atau menolak rujuk terhadap suami. Sedangkan menurut imam Syafi’i tidak demikian, alasannya karena zahir ayat mengenai rujuk mengatakan, bahwa seorang suami ada hak untuk rujuk kepada isterinya selama masih dalam masa iddah.


Ketersediaan

0033680KKI012X4.35/MAW/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33680/2X4.35/MAW/p HUKUM KELUARGA ISLAM
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
x; 68 hlm; 30 cm; Bibliografy 68
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.35
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this