No image available for this title

Text

NAFKAH NAKA LUAR KAWIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENURUT KONSEP NISFU AL-NAFS (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstutusi no. 46/pPUU-VIII/2010)



ABSTRAK

Nama : Muhammad Ridwansyah
Nim : 111008486
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Ekonomi Islam/Hukum Keluarga
Judul : Nafkah Anak Luar Kawin dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Menurut Konsep Hifzhu al-Nafs (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010)
Tebal Skripsi : 73 halaman
Pembimbing I : Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH., MH
Pembimbing II : Nevi Hasnita, S. Ag., M. Ag

Kata kunci: Nafkah Anak Luar Kawin dan Konsep Hifzhul al-Nafs


Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur tentang hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan kepada ibunya, otomatis nafkah anak menjadi tanggung jawab ibu untuk memenuhinya, dalam hal ini ibu mengalami kerugian finansial serta anak tidak mendapatkan haknya secara sempurna karena ayah biologis tidak dibebani tanggung jawab untuk memenuhi hak si anak. Pertanyaan penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim mahkamah konstitusi terhadap tanggung jawab anak luar kawin, bagaimanakah kesesuaian teori hifzhu al-nafs dengan dialihkannya tanggung jawab ayah atau keluarga ayah hasil tes DNA, dan apakah ada kesamaan teori hifzhu al-nafs dalam maqāshid syarī’ah terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) terkait dengan nafkah anak luar kawin setelah diuji materiil. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan jenis penelitiannya adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa setelah adanya judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1), terjadi pembaharuan bahwa anak luar kawin berhak mendapat nafkah dari orang tuanya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum maupun secara ilmu pengetahuan dan teknologi. Selaras dengan itu putusan Mahkamah Konstitusi sendiri didukung penuh oleh konsep hifzhu al-nafs karena menjaga jiwa si anak dari keterpurukan, dengan adanya penyesuaian konsep hifzhu al-nafs ini dengan putusan tersebut bisa dijalankan di Indonesia namun dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan skripsi ini adalah adanya keterkaitan dengan kesesuain teori hifzhu al-nafs dalam maqāshid syarī’ah terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) yang menghubungkan keperdataan anak dengan ayah atau keluarga ayah disebabkan hasil tes DNA terhadap nafkah anak luar kawin yang merupakan tujuan yang sangat didukung oleh maqāshid syarī’ah karena untuk menjamin kemaslahatan umat. Untuk itu penulis sarankan kepada lembaga pemerintah agar membuat regulasi baru terhadap putusan tersebut dan mekanisme bagi anak-anak yang membuktikan diri bahwa mereka ada hubungan dengan ayah biologisnya.


Ketersediaan

0033685KKI012x4.36/MUH/nPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33685/2x4.36/MUH/n HUKUM KELUARGA
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
vii; 73 hlm; 30 cm; Bibliografy 70
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.36
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this