No image available for this title

Text

PENDANGAN ULAMA DAYAH TERHADAP PERNIKAHAN ANAK USIA DINI (Studi Kasus di Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan)



ABSTRAK

PANDANGAN ULAMA DAYAH TERHADAP
PERNIKAHAN ANAK USIA DINI
(Studi Kasus Di Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan)

Nama/ Nim : Abdullah Faisal / 110 807 709
Fakultas/ Jurusan : Syari’ah/ SAS
Tebal Skripsi : 70 Lembar
Pembimbing I : Drs. Muslim Zainuddin, M.Si
Pembimbing II : Drs. Ibrahim AR


Pernikahan anak usia dini adalah pernikahan yang dilangsungkan apabila salah satu pihak dari laki-laki dan/atau perempuan maupun kedua belah pihak belum mencapai usia yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu laki-laki minimal berumur 19 tahun dan perempuan minimal berumur 16 tahun. Berkaitan dengan hal itu, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan salah satu prinsip perkawinan adalah bahwa calon suami istri itu harus telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tampak berahir pada penceraian,dan mendapat kan keturunan yang baik dan sehat. untuk itu perlu dicegah adanya perkawinan di antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Namun, tidak satupun ayat dalam al-Qur’an dan hadits Nabi SAW yang secara jelas dan terarah menyebutkan ketentuan usia perkawinan. Sehingga di Kecamatan Bakongan banyak praktek pernikahan yang dilaksanakan oleh pasangan yang usianya relatif lebih rendah dari usia yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan menjadikan sandaran hukum Islam yang dipahami secara baku. Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjawab beberapa pertanyaan, di antaranya: faktor terjadinya pernikahan anak usia dini di Kecamatan Bakongan, dampak pernikahan anak usia dini, dan pandangan ulama dayah terhadap pernikahan anak usia dini dan dasar hukum yang dipakai.dalam penelitian ini teleh dilakukan analisis yang menggunakan pola deduktif- induktif, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan datanya adalah observasi,wawancara dan telaah dokumentasi. Berdasarkan kajian yang di lakukan bahwa faktor terjadinya pernikahan anak usia dini tidak terlepas dari faktor ekonomi, sosial, dan pergaulan bebas.adapun ulama dayah kecamatan bakongan membolehkan perkawinan anak pada usia dini, mereka berpegang pada QS.Ath-Thalaq:ayat 4,QS.An-Nur:32,dan Hadits Rasulullah SAW mengawini Aisyah r.a,akibatnya praktek pernikahan anak usia dini semangkin meningkat karena mendapat legitimasi dari para ulama dayah setempat.


Ketersediaan

0033687KKI012x4.3/ABD/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33687/2x4.3/ABD/p HUKUM KELUARGA ISLAM
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
viii; 68 hlm; 30 cm; Bibliografy 70
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this