No image available for this title

Text

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA BPRS HIKMAH WAKILAH PEUNAYONG



RINGKASAN LAPORAN
NamaMahasiswi : Sri Mutia Dewi Nim : 041100507
Judul Laporan : Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Pembiayaan Pada BPRS Hikmah Wakilah Peunayong
TanggalSidang : 22 Juli 2014 Tebal LKP : 41 Halaman
Pembimbing I : Dr. Analiansyah, M. Ag Pembimbing II : Muhammad Arifin, MA

BPRS Hikmah Wakilah Peunayong beralamat di Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 50, Peunayong Banda Aceh. BPRS Hikmah Wakilah Peunayong berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha mikro dengan pelayanan sesuai syariah. Selama melakukan kegiatan kerja praktik penulisditempatkan pada bagian teller, bagian legal, bagian SDI (Sumber Daya Insani), dan bagian marketing. Adapun tujuan penulisan LKP (Laporan Kerja Praktik) ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan sebuah pembiayaan pada BPRS Hikmah Wakilah Peunayong. Prinsip Kehati-hatian adalah pengendalian resiko melalui penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok pembiayaan, tata cara dan prosedur penilaian kualitas pembiayaan, profesionalisme, dan integritas pejabat pembiayaan. Secara umum, praktik yang telah sesuai dengan teori selama melakukan kegiatan kerja praktik yaitu setiap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur diproses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Adapun aspek yang belum sesuai yaitu kurangnya koordinasi pejabat pemrakarsa pembiayaan dengan bagian operasional pembiayaan.Setiap tahapan dalam proses pemberian pembiayaan pada BPRS Hikmah Wakilah Peunayong dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perbankan. Sebelum fasilitas pembiayaan diberikan, bank melakukan penilaian pembiayaan meliputi analisis 5C, 7P dan studi kelayakan. Agar pemberian pembiayaan dapat tersalurkan dengan baik dan benar, setiap proses pembiayaan harus mengikuti prosedur serta peraturan yang telah ditetapkan. Dalam rangka meningkatkan manajemen dan kinerja yang lebih baik, pihak marketing dan operasional pembiayaan diharapkan bisa berkoordinasi dengan baik.


Ketersediaan

0033695KKI012x4.29/SRI/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.29/SRI/p D3 PERBANKAN
Penerbit SYARIAH D3 PERBANKAN : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiv; 43 hlm; 30 cm; Bibliografy 42
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.29
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this