No image available for this title

Text

IMPLEMENTASI IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG ACEH (Nomor Skripsi 41)



RINGKASAN LAPORAN
Nama : Zurrahmi
NIM : 041200688
Fakultas/Jurusan : Ekonomi dan Bisnis Islam/ D-III Perbankan Syariah
Judul : Implementasi Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Pada PT. Bank Aceh Syari’ah Cabang Banda Aceh
Tanggal sidang : 7 Agustus 2015
Tebal LKP : 50 Halaman
Pembimbing I : Syahminan, S.Ag., M.Ag
Pembimbing II : Muhammad Arifin, S.Hi., M.Ag

Penulis melakukan kerja praktik pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama berawe Banda Aceh yang terletak di Jalan T. Hasan Dek No.42-44 Banda Aceh. Bank Aceh Syariah merupakan unit usaha syari’ah dari PT. Bank BPD Aceh. Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, PT. Bank BPD Aceh secara resmi berganti nama menjadi Bank Aceh mulai tanggal 01 Januari 2010. Selama melakukan kerja praktik pada PT. Bank Aceh Syariah Banda Aceh penulis ditempatkan pada bagian yang tetap yaitu pembiayaan. Selama di bagian tersebut penulis banyak melakukan kegiatan-kegiatan seperti menerima permohonan pembiayaan dari nasabah, membantu melengkapi data-data nasabah pembiayaan, membantu mengagendakan permohonan pembiayaan, dukungan, dan jaminan bank. membantu mengarsip berkas permohonan pembiayaan, dukungan, dan jaminan bank. Dalam penulisan Laporan Kerja Praktik ini, penulis telah melakukan observasi, wawancara dengan karyawan Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama Beurawe dan tinjauan kepustakaan. Adapun tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengatahui bagaimana penerapan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. Berdasarkan hasil yang penulis dapatkan selama kerja praktik berlangsung bahwa Ijarah yang termasuk akad dalam bidang jasa sekarang ini telah diperluas dengan dihubungkan konsep intiqal al-milkiya (berpindah kepemilikan), oleh karena itu salah satu jasa yang berkembang dalam ekonomi syariah adalah produk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduaan antara ijarah dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat Ijarah Muntahiya Bit Tamlik pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. Sedangkan pengertian secara umum Ijarah muntahiya bi al-tamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan kepemilikan objek sewa.


Ketersediaan

0033764KKI0133764/2x4.223/ZUR/iPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33764/2x4.223/ZUR/i D-3 PERBANKAN SYARIAH
Penerbit FEBI D-3 PERBANKAN SYARIAH : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiv; 43 hlm; 30 cm; Bibliografy 44
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.223
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this