Detail Cantuman  |  UPT. PERPUSTAKAAN UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Advanced Search Beranda depanText
PERKAWINAN TANPA IZIN WALI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Nomor Skripsi 19)
PERKAWINAN TANPA IZIN WALI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh
Nomor : 56/Pdt.G/2011/MS-Aceh)
Nama/ Nim : Saifullah/ 111 008 499
Fakultas/ Prodi : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Keluarga
Tanggal Sidang Munaqasyah : 29 Desember 2014/ 07 Rabiul Awal 1436 H
Tebal Skripsi : 84 Halaman
Pembimbing I : Drs. H. Zulkardi Lanjut
Pembimbing II : Edi Darmawijaya S.Ag., M.Ag
ABSTRAK
Perkawinan tanpa izin wali merupakan suatu perkawinan antara laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuan wali dari pihak perempuan yang menyebabkan perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Namun Mahkamah Syar’iyah dalam kasus ini membolehkan pembatalan perkawinan dengan alasan tanpa izin dari wali. Adapun permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : 56/Pdt.G/2011/MS-Aceh dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan tanpa izin wali, tinjauan hukum Islam terhadap Putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : 56/Pdt.G/2011/MS-Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis yaitu metode yang dilakukan dengan menjelaskan atau menggambarkan apa-apa yang berlaku saat ini. Penelitian ini juga menggunakan beberapa sumber data antara lain, data primer yang meliputi Al-Qur’an, Hadis, Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Undang-undang No. 7 Tahun 1989, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : 56/Pdt.G/2011/MS-Aceh. Adapun data sekunder mencakup buku-buku, Jurnal, Artikel, dan lain-lain. Serta data tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Agama Islam, Majalah al-Islam, dan lain-lain. Setelah pengumpulan data penulis mengolah data serta menarik sebuah kesimpulan dari penelitian. Hasil skripsi ini menyimpulkan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkan wali tersebut atau ghaib atau adhal, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada Putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. Kemudian dalam kitab al-fiqh ’ala Madhahib al-Arba’ah Juz 4 halaman 36 dan doktrin para pakar hukum Islam yang menegaskan bahwa, “Wali yang tidak Mujbir, yaitu selain ayah dan kakek, dan tidak boleh mengawinkan seseorang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali dengan izin dan kerelaan yang bersangkutan”.
Ketersediaan
0033828KKI01 | 33828/2x4.3/SAI/p | Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
33828/2x4.3/SAI/p HUKUM KELUARGA ISLAM
|
Penerbit | SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh., 2015 |
Deskripsi Fisik |
ix; 82 hlm; 30 cm; Bibliografy 77
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2x4.3
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain