No image available for this title

Text

EFEKTIFITAS BAHAGIAN SOKONGAN KELUARGA DALAM PENYEDIAAN DANA CADANGAN UNTUK NAFKAH ISTERI DAN ANAK (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYARIAH TERENGGANU) (Nomor Skripsi 21)



ABSTRAK
Nama : Nan Mardhiatul Akmal Binti Long Kamaruddin NIM : 110 908 452
Fakultas/Jurusan : Syariah dan Hukum/ Hukum Keluarga Judul : Efektifitas Bahagian Sokongan Keluarga dalam Penyediaan Dana Cadangan untuk Nafkah Isteri dan Anak (Studi Kasus di Mahkamah Syariah Terengganu) Tanggal Sidang : 26 Agustus 2015
Tebal Skripsi : 81 Halaman
Pembimbing I : Dr. Analiansyah, M.Ag Pembimbing II : Misran, S.Ag., M.Ag
Katakunci: Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) dan Dana Pendahuluan Nafkah
Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) merupakan suatu departemen di bawah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM) yang bertujuan untuk memastikan perintah Mahkamah Syariah berkaitan nafkah diaktualisasikan. BSK berperan memberikan jaminan bagi isteri dan anak, sementara pihak suami/bapak mengembalikan hak nafkah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana efektifitas BSK dalam penyediaan dana pendahuluan nafkah bagi melindungi isteri dan anak, dan seterusnya untuk mengkaji apa saja tindakan (upaya) dari BSK terhadap suami yang mengabaikan nafkah isteri dan anak. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Sumber data berbentuk primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (Field Research) yaitu observasi, wawancara langsung dengan pegawai di SBSK JKSTR, dan pihak-pihak yang berkaitan. Sumber data sekunder berupa data kepustakaan (Literature Review) yang diperoleh dari kitab-kitab fikih, peraturan perundang-undangan, dan bahan publikasi dari BSK dan JKSM. Analisis data dibuat dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian ini penulis mendapati bahwa efektifitas BSK ini secara umumnya berjalan efektif, apabila seluruh struktur institusional hukum berfungsi secara baik. Terkini tahun 2014, dengan peruntukan dana dari Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Negeri Terengganu (MAIDAM), dana bantuan pendahuluan nafkah diberikan secara one-off (tidak perlu dibayar balik) kepada ibu tunggal yang berkelayakan selama tiga bulan. Upaya dari BSK terhadap suami yang mengabaikan nafkah adalah dengan menjalankan fungsinya melalui tiga unit, salah satunya adalah Unit Pengurusan Dana yang bertanggungjawab untuk menyalurkan dana pendahuluan nafkah dalam tempoh enam bulan bagi meringankan beban kewangan yang ditanggung oleh Pemiutang Penghakiman (Penggugat). Dana tersebut harus dibayar balik oleh Penghutang Penghakiman (Tergugat). Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diperoleh dari Unit Khidmat Nasehat dan Perundangan. Adapun upaya BSK terhadap suami yang mengabaikan nafkah ini adalah melalui Unit Penguatkuasaan dan Pelaksanaan Perintah yang mewakili PMP/Penggugat, memfailkan saman di mahkamah untuk mendapatkan perintah bagi melaksanakan penegakan hukum ke atas PHP/TergugaT.


Ketersediaan

0033835KKI0133835/2x4.36/NAN/ePerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33835/2x4.36/NAN/e HUKUM KELUARGA ISLAM
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiv; 82 hlm; 30 cm; Bibliografy 79
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.36
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this