No image available for this title

Text

HUKUM SALAT JUMAT YANG TIDAK DIHADIRI OLEH IMAM (STUDI PERBANDINGAN MAZHAB SUNNI DAN SYI'AH) (Nomor Skripsi 13)



Abstrak


Nama : Pitriani
Nim : 131 008 696
Fakultas/ Jurusan : Syari’ah dan Hukum/ Syari’ah Perbandingan Mazhab
Judul : Hukum Salat Jumat yang Tidak Dihadiri oleh Imam
(Studi Perbandingan Mazhab Sunni dan Syi’ah)
Tanggal Sidang : 2 Januari 2015
Tebal Skripsi : 81 Halaman
Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M.Ag
Pembimbing II : Syarifuddin Usman, S. Ag., M. Hum


Kata Kunci: Salat Jumat, Imam, Komparatif


Salat Jumat merupakan salat dua rakaat yang wajib dilaksanakan secara berjamaah pada waktu zuhur di hari Jumat dan didahului oleh khutbah. Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang dikerjakan satu kali dalam seminggu, yang dilakukan tiap-tiap Jumat tepat pada waktu zuhur dan merupakan fardhu ‘ain bagi tiap-tiap Muslim laki-laki yang kuasa mengerjakannya (tidak ada uzur). Menurut mazhab Sunni salat Jumat wajib mutlak bahkan apabila tidak dihadiri oleh imam yang maksum atau pemimpin yang adil. Salat Jumat merupakan kewajiban yang tidak dapat digugurkan dan tidak dapat ditinggalkan oleh laki-laki yang telah dianggap baligh dan merdeka kecuali bagi mereka yang mendapat uzur. Mazhab Syi’ah berpendapat salat Jumat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh laki-laki Muslim tetapi bukan kewajiban apabila tidak dihadiri oleh imam yang maksum atau pemimpin (penguasa) yang adil. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Sunni dan Syi’ah tentang kedudukan salat Jumat yang tidak dihadiri imam (penguasa) yang adil dan apa dalil yang digunakan mazhab Sunni dan Syi’ah sehingga mereka berbeda pendapat. Dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian ini menggunakan metode analisa data deskriptif analisis serta pendekatan perbandingan (komparatif). Hasil penelitian ditemukan bahwa menurut mazhab Sunni kewajiban salat Jumat itu merupakan kewajiban yang mutlak bagi laki-laki yang telah baligh, merdeka dan mukim dan tidak disyaratkan harus dengan imam (penguasa) atau wakilnya yang adil. Berbeda dengan mazhab Syi’ah apabila salat Jumat tidak dihadiri imam yang maksum atau pemimpin (penguasa) yang adil maka kewajiban salat Jumat terbagi menjadi dua bagian. Pertama, salat Jumat gugur dan kedua salat Jumat menjadi wajib takhyiri yaitu dibolehkan memilih antara melaksanakan salat Jumat atau salat zuhur.


Ketersediaan

0033849KKI0133849/2x4. 121 1/PIT/hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33849/2x4. 121 1/PIT/h PERBANDINGAN MAZHAB
Penerbit SYARI`AH PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiv; 81 hlm; 30 cm; Bibliografy 77
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4. 121 1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this