No image available for this title

Text

PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK HASIL ZINA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF) (Nomor Skripsi 15)



ABSTRAK

Nama : Muhammad Iqbal
NIM : 130 808 004
Fakultas/Jurusan :Syari’ah Dan Hukum / Syari’ah Perbandingan Mazhab (SPM)
Judul skripsi :Pembagian Warisan Bagi Anak Hasil Zina (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Tanggal siding:
Tebal skripsi : 88 halaman
Pembimbing I : Dr.H.Nurdin Bakri.,M.Ag
Pembimbing II : Arifin Abdulah, S.Hi.,MH

Kata kunci : warisan bagi anak hasil zina

Hukum kewarisan merupakan disiplin keilmuan yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Hukum Islam maupun hukum positif sama-sama mengatur tentang hukum kewarisan. Salah satu permasalahan yang terkait dengan hukum kewarisan adalah mengenai kewarisan anak hasil zina yang diakui. Anak hasil zina adalah anak yang yang lahir dari seorang perempuan yang telah melakukan hubungan kelamin dengan seorang laki-laki yang keduanya tidak ada ikatan pernikahan yang sah. Permasalahan tersebut merupakan sebuah fenomena penting untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif tentang kewarisan bagi anak hasil zina. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian hukum Islam dan hukum positif , maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan yuridis. Pendekatan normatif adalah studi Islam yang memandang masalah dari legal-formal dan/ atau normatifnya, sedangkan pendekatan yuridis adalah pendekatan yang menggunakan ukuran perundang-undangan yang dalam hal ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam menyebutkan salah satu penyebab seseorang mendapat bagian harta warisan adalah hubungan nasab, sedangkan anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu zinanya saja. Dengan demikian, maka anak hasil zina hanya dapat mewarisi dari ibu zinanya dan kerabat ibu zina tersebut. Kemudian dalam KUHPerdata anak hasil zina atau anak luar kawin dapat memiliki hubungan nasab dengan orang tuanya jika orang tuanya telah mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Dengan demikian, anak zina tersebut telah menjadi anak sah. Dikarenakan telah menjadi anak sah, maka antara anak orang tua yang mengakui dengan anak zina tersebut dapat saling mewarisi harta yang ditinggalkan. Perbedaannya adalah hukum Islam menyatakan bahwa anak hasil zina hanya ada hubungan nasab dengan ibunya saja tidak dengan ayahnya, sedangkan KUHPerdata antara anak dan orang tuanya bisa ada hubungan nasab apabila orangtua tersebut mengakui anak hasil zina tersebut sebagai anaknya.


Ketersediaan

0033852KKI0133852/2x4.43/MUH/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33852/2x4.43/MUH/p PERBANDINGAN MAZHAB
Penerbit SYARI`AH PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 91 hlm; 30 cm; Bibliografy 89
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.43
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this