No image available for this title

Text

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU (Nomor Skripsi 14)



ABSTRAK

Nama : Farliandi
NIM : 141008724
Fakultas/ Jurusan : Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam
Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kampannye Hitam ( Black Campaign) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu.
Tanggal Sidang :
Tebal Skripsi : 63 Halaman
Pembimbing Skripsi I : H. MUTIARA FAHMI, Lc. MA
Pembimbing Skripsi II : BUKHARI ALI, S.Ag, M.A
Katakunci : Kampanye hitam, ghibah dan fitnah
Di masa kontestasi politik, kampanye yang bertujuan menurunkan citra lawan memang sering terjadi. Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan kedudukan tersebut, sehingga tidak jarang ditemukan persaingan yang negatif dan membunuh karakter lawan pada proses pemilu, salah satu tindakan yang sering dilakukan oleh pelaku kampanye adalah tindakan kampanye hitam (Black Campaign). Menurut Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu kampanye hitam (Black Campaign) dilarang untuk dilakukan. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek kampanye hitam (Black Campaign) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu dan bagaimana tinjauan hukum islam mengenai kampanye hitam yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam penyusunan skripsi ini, digunakan metode deskriptif yaitu dengan melihat masyararakat sekarang berdasarkan buku-buku dan sumber-sumber yang terkait serta melakukan kajian kepustakan (library research). Hasil penelitian pandangan islam tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu sudah sangat jelas, di jelaskan tentang aturan dalam proses pelaksanaan pemilu. Aturan tersebut telah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh beberapa orang akan berpengaruh buruk terhadap jalanya proses demokrasi. Kampanye hitam dalam sudut pandang Islam terdiri dari beberapa golongan. Pertama, kampanye hitam dikatakan sebagai ghibah yang berarti menggunjing. Kedua, kampanye hitam dikatakan sebagai fitnah. Ghibah akan terjadi jika apa yang diisukan dalam kampanye hitam adalah benar. Fitnah adalah jika apa yang diwacanakan dalam kampanye hitam adalah salah. Salah atau benar, kedua aktivitas antara ghibah dan fitnah mendapatkan dosa besar di mana aktivitas fitnah mendapatkan dosa yang jauh lebih besar daripada ghibah. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, kampanye hitam dalam tinjaun hokum islam sangat dilarang, karena kampanye hitam merupakan bentuk tindakan ghibah dan fitnah. kedua aktivitas tersebut mendapatkan dosa besar di mana aktivitas fitnah mendapatkan dosa yang jauh lebih besar daripada ghibah.


Ketersediaan

0033857KKI0133857/2x4.6/FAR/tPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33857/2x4.6/FAR/t HUKUM PIDANA ISLAM
Penerbit : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
iii; 69 hlm; 30 cm; Bibliografy 69
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this