No image available for this title

Text

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN (Studi UU N. 23 Tahun 2002 Dan Qanun Aceh No. 11 TAhun 2008) (Nomor Skripsi 18)



Abstrak
Nama : Ainur Rahmah
NIM : 141008763
Fakultas/Jurusan : Syari’ah dan Hukum / Hukum Pidana Islam
Judul : Implementasi Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan (Studi UU No. 23 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008).
Tanggal Sidang :
Tebal Skripsi : 67
Pembimbing I : Dra. Rukiah M. Ali. M.Ag
Pembimbing II : Sitti Mawar, S.Ag., MH
Kata Kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, dan Kejahatan Kekerasan

Kejahatan kekerasan terhadap anak merupakan sebuah kasus perbuatan yang melanggar hukum yang tidak boleh didiamkan, akan tetapi dewasa ini kasus tersebut banyak terjadi dikalangan masyarakat sehingga banyak menuai kritik dari berbagai elemen terhadap rendahnya kualitas perlindungan anak yang terjadi di Indonesia. Pada Pasal 20 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah menegaskan yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah Negara, Pemerintah, Masyarakat dan Orang tua. Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi hak perlindungan anak dalam peraturan perundang-undangan dan apa sanksi bagi pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 tentang perlindungan anak. Untuk memperoleh jawaban, penelitian ini menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumentasi, kemudian data tersebut dideskripsi-analitis dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian ditemukan bahwa yang menjadi hak perlindungan anak dalam peraturan perundang-undangan yakni, hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartispasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi dan sanksi bagi pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008. Tentang perlindungan anak. Berdasarkan kesimpulan dari Pasal 77, Pasal 80, dan pasal 81 menyebutkan bahwa pelaku tersebut akan dipidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak tiga ratus juta dan paling sedikit satu juta. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, negara Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai hak perlindungan anak sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008, tentang perlindungan anak.


Ketersediaan

0033861KKI0133861/362.7/AIN/iPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33861/362.7/AIN/i HUKUM PIDANA ISLAM
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xiii; 100 hlm; 30 cm; Bibliografy 68
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
362.7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this