No image available for this title

Text

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP MARKETING ISLAM DALAM PRAKTEK PERSONAL SELLING (Studi Terhadap Penjualan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor Pada PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Banda Aceh) (Nomor Skripsi 48)



ABSTRAK

Nama Mahasiswa : Marhadia Nengsy
NIM : 121310088
Judul Laporan : Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Marketing Islam dalam Praktek Personal Selling (Studi Terhadap Penjualan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor pada PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Banda aceh)
Tanggal Sidang : Senin, 27 Juli 2015
Pembimbing I : EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum
Pembimbing II : Dr. Hafas Furqani, M.ec

Kata Kunci: Marketing Islam dan Personal Selling

Kegiatan pemasaran perusahaan adalah cara untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumennya. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, personal selling adalah salah satu langkah yang digunakan oleh perusahaan asuransi PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Banda Aceh sebagai salah satu perusahaan asuransi yang berbasis syari’ah. Apakah dalam memasarkan produk khususnya dalam personal selling menggunakan prinsip-prinsip marketing Islam. Pertanyaannya, bagaimanakah penerapan personal selling agen PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Banda Aceh dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek personal selling PT. Asuransi Takaful Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang mana data primer dari observasi yaitu mengumpulkan data-data agen dan wawancara melalui pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Data sekunder diperoleh berdasarkan literatur-literatur, selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa serangkaian proses personal selling yang dilakukan agen-agen PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Banda Aceh telah sesuai dengan prinsip-prinsip Marketing Islam di mana 9 Prinsip personal selling tersebut (1) Memiliki kepribadian yang spiritual (Taqwa); (2) Berperilaku baik dan simpatik (Shidq); (3) Berlaku adil dalam bisnis (Al-‘Adl); (4) Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah); (5) Menepati janji dan tidak curang; (6) Jujur dan terpercaya (Al-Amanah); (7) Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann); (8) Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah) ; (9) Tidak melakukan sogok (Risywah). Personal selling yang dipraktekkan selama ini meliputi (1) Menentukan calon nasabah; (2) Menentukan jadwal bertemu dengan nasabah; (3) Memberikan ınformasi (4) Nasabah setuju memakai asuransi.


Ketersediaan

0033864KKI0133864/2x4.21/MAR/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33864/2x4.21/MAR/a HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penerbit SYARIAH HES : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiii; 61 hlm; 30 cm; Bibliografy 60
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this