No image available for this title

Text

ANALISIS PERTANGGUNGAN KERUSKAN PADA OBJEK AKAD IJARAH BI AL-MANFA'AH (Suatu Penelitian Kebakaran Pasar Lamnyong Kec. Syiah Kuala) (Nomor Skripsi 46)



ABSTRAK

Nama : Badratun Nafis
Nim : 121109 022
Fakultas/Jurusan : Syari’ah dan Hukum / Hukum Ekonomi Syari’ah
Judul : Analisis Pertanggungan Kerusakan Pada Objek Akad Ijārah bi al-Manfa’ah (Suatu Penelitian Kebakaran Pasar Lamnyong Kec. Syiah Kuala)
Tanggal Sidang : 28 Juli 2015 M / 12 Syawal 1346 H
Tebal Skripsi : 75Halaman
Pembimbing I : Dr. Muhammad Maulana, M.Ag
Pembimbing II : Chairul Fahmi, MA

ABSTRAK
Kata kunci: Pertanggungan, Kerusakan, Akad Ijārah bi al-Manfa’ah, Force Majeure.

Akad ijarah bi al-manfa’ah adalah sewa menyewa yang bersifat manfaat dalam masa penyewaan terhadap sesuatu barang yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, contohnya sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan dan lain-lain. Salah satu penerapan akad ini dilaksanakan pada perjanjian antara penyewa dengan pemilik di Pasar Lamnyong Kec. Syiah Kuala. Dalam realisasi yang terjadi,kehilangan atau kerugian dari objek akad ijarah akibat terjadinya kebakaran, sehingga para pihak harus menanggung risiko atas kehilangan manfaat dari objek perjanjian, sebaliknya dalam perjanjian tidak terdapat klausul-klausul tentang pihak yang harus menanggung risiko terhadap objek akad ijarah jika terjadi musibah, seperti kebakaran yang tidak disengaja. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses pertanggungan kerusakan pada objek akad ijārah bi al-manfa’ah. Selain itu untuk mengetahui kedudukan akad ijarah pasca kerusakan yang terjadi pada objek perikatan akibat keadaan memaksa, serta mengetahui pandangan fikih terhadap kasus tersebut. Adapun metode yang digunakan dengan cara Penelitian Kualitatif yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dapat dikaji dengan menela’ah, mempelajari serta menganalisa buku serta referensi yang berhubungan dengan pertanggungan risiko sebagai landasan teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara meneliti dan mengajukan pertanyaan-pertanyakan kepada pihak penyewa dan pemilik pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menanggung kerugian akibat kerusakan tersebut adalah masing-masing dari pihak penyewa, mereka saling bergotong royong membangun kembali kios-kios yang telah terbakar. Ulama fikih menyatakan apabila objek ijārah bi al-manfa’ah rusak ditangan penyewa, bukan karena kelalaian atau kesengajaan, maka ia tidak bisa dituntut ganti rugi. Apabila kerusakan itu terjadi atas kesengajaan atau kelalaiannya, maka ulama fiqih sepakat bahwa penyewa wajib membayar ganti rugi. Dalam KUH Perdata Pasal 1244, 1245, 1444, 1445 tentang keadaan memaksa menyatakan, bahwa debitur dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian, karena suatu kejadian yang
dimaksud tersebut dengan nama keadaan memaksa dan keadaan memaksa itu sebagai suatu pembelaan bagi seseorang debitur yang dituduh lalai, yang mengandung pula suatu beban pembuktian kepada debitur, yakni beban untuk membuktikan adanya peristiwa yang dinamakan dengan keadaan memaksa itu. Segala bentuk kerugian menjadi tanggung jawab penyewa pasar bukan lagi pemilik, hal ini disebabkan karena kejadian tersebut bukanlah kesalahan pemilik. Seharusnya pemilik dan penyewa sama-sama memberikan kontrubusi dana dalam memperbaiki kios-kios yang terbakar atau setidaknya pemilik pasar mengansuransikan bangunan tersebut kepada pihak yang berwenang.


Ketersediaan

0033865KKI0133865/2x4.223/BAD/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33865/2x4.223/BAD/a HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penerbit : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xv; 75 hlm; 30 cm; Bibliografy 74
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.223
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this