No image available for this title

Text

ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUDARABAH BERMASALAH PADA BPR SYARIAH HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR (Nomor Skripsi 57)



ABSTRAK

Nama : Siti Masyithah
NIM : 121 109 001
Fakultas/Jurusan : Syariah dan Hukum/ Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Analisis Penyelesaian Pembiayaan Mudarabah Bermasalah Pada BPR Syariah Hareukat Lambaro Aceh Besar
Tgl Munaqasyah : 29 Juli 2015
Tebal Skripsi : 73 Halaman
Pembimbing I : Dr. Muhammad Maulana, M.Ag
Pembimbing II : Chairul Fahmi, MA

Kata kunci : Penyelesaian, Pembiayaan, Mudarabah, dan Bermasalah.

Pembiayaan mudarabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai shᾱḥib al-mᾱl dan nasabah sebagai muḍᾱrib untuk melaksanakan kegiatan usaha, di mana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya, namun dalam praktik perbankan, pembiayaan mudarabah yang dilakukan, bank syariah tidak sepenuhnya (100%) membiayai usaha yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah, tetapi bank hanya membiayai sebagian dari modal yang dibutuhkan nasabah, karena bank syariah harus mengelola risiko dan tidak mungkin menanggung kerugian demi usaha nasabah debiturnya. Sedangkan pembiayaan bermasalah merupakan suatu pembiayaan di mana pembayaran yang dilakukan tersendat-sendat dan nasabah debitur tidak mampu untuk membayar pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem evaluasi dan pengendalian risiko yang dilakukan BPR Syariah Hareukat, pembagian risiko terhadap pembiayaan mudarabah bermasalah dan penyelesaian pembiayaan mudarabah bermasalah pada BPR Syariah Hareukat. Untuk memperoleh jawaban tersebut penulis menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan literatur-literatur lainnya yang berhubungan dengan penelitian, data-data tersebut kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis sehingga dapat diambil kesimpulan yang berguna serta saran-saran untuk kebijakan selanjutnya. Hasil penelitian dapat dipaparkan bahwa BPR Syariah Hareukat melakukan evaluasi dalam tiga tahap, tahap pertama dilakukan di awal kegiatan dengan tujuan untuk menilai kesiapan usaha atau mendeteksi kelayakan usaha calon nasabah debitur, tahap kedua dilakukan terhadap hasil-hasil yang telah dicapai selama proses kegiatan usaha dilaksanakan dan tahap ketiga dilakukan untuk melihat hasil-hasil yang telah dicapai secara keseluruhan dari awal sampai akhir, dengan cara monitoring yaitu melalui pengamatan lapangan. Bentuk pengendalian risiko yang dilakukan BPR Syariah Hareukat yaitu dengan memberikan pembiayaan pada usaha yang minimal sudah berjalan 6 bulan dengan tempat yang strategis dan adanya jaminan yang mencukupi. Risiko terhadap pembiayaan mudarabah dibebankan kepada nasabah debitur, apabila terjadinya force majuere maka kerugian akan ditanggung oleh pihak bank, BPR Syariah menyelesaikan pembiayaan mudarabah bermasalah dengan cara rescheduling, reconditioning, restructuring dan eksekusi. Terakhir penulis menyarankan agar pihak BPR Syariah Hareukat dalam mencegah pembiayaan mudarabah bermasalah hendaknya lebih selektif dalam melakukan penilaian calon nasabah debitur.


Ketersediaan

0033869KKI0133869/2x4.242/SIT/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33869/2x4.242/SIT/a HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penerbit SYARIAH HES : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xvi; 73 hlm; 30 cm; Bibliografy 72
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.242
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this