No image available for this title

Text

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN PARKIR DI KAWASAN MASJID BAITUS SHALIHIN ULEE KARENG BANDA ACEH (Nomor Skripsi 59)



ABSTRAK

Nama : Sa’adah
Nim : 121008575
Fakultas/ Jurusan : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Kebijakan Pemerintah terhadap Pengelolaan Parkir
di Kawasan Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng
Banda Aceh (Analisis Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Parkir)
Tanggal Sidang : 14 Juli 2015 M / 27 Ramadhan1436 H
Tebal Skripsi : 61 Halaman
Pembimbing I : Drs. Jamhuri, MA
Pembimbing II : Syarifuddin Usman, S.Ag, M.Hum

Pengelolaan parkir di kawasan Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng Banda Aceh berada di bawah pengawasan Masjid dan hasil retribusinya di serahkan kepada Masjid. Jika dilihat dari tempat penyediaan tempat parkir, lahan parkir ini akan dikenakan Pajak Parkir yang akan disetor ke kantor DPKAD karena merupakan penyediaan lahan parkir yang disediakan sebagai suatu usaha. Hal ini sesuai dengan Ԛanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Pertanyaan penelitian dalam skirpsi ini adalah, bagaimana sistem pengelolaan parkir di kawasan Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng Banda Aceh dan bagaimana kebijakan dan peran pemerintah kota Banda Aceh dalam menangani perparkiran di kawasan Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng Banda Aceh. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang digunakan untuk menganalisa dan memecahkan masalah yang bertujuan membuat gambaran yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta tentang sistem pengelolaan dan kebijakan serta peran pemerintah dalam menangani perparkiran di kawasan Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng Banda Aceh. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng Banda Aceh dilakukan dengan menyetor hasil dari retribusi parkir kepada Masjid. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan Qanun kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 7 di jelaskan bahwa Tempat Parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor, harus menyetorkannya ke DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) sebesar 30 % dari omset per bulan. Namun parkir di kawasan Masjid Baitus Shalihin ada kebijakan lain yang tidak tertulis dari DPKAD yaitu hasil dari retribusi parkir yang digunakan untuk keperluan Masjid tidak dikenakan pajak parkir, karena hasil retribusi parkir tersebut digunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan Masjid.


Ketersediaan

0033874KKI0133874/2x6.312/SA'/kPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33874/2x6.312/SA'/k HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penerbit SYARIAH HES : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiii; 60 hlm; 30 cm; Bibliografy 61
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x6.312
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this