No image available for this title

Text

ANALISIS TERHADAP HUKUM STUNNING HEWAN SEBELUM DISEMBELIH (Studi Perbandingan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majellis Kebangsaan Malaysia) (Nomor Skripsi 16)



ABSTRAK

Nama : Muhammad Ikhtiaruddin Bin Mohd Fazli
NIM : 131008839
Fakultas / Jurusan : Syari’ah dan Hukum / Perbandingan Mazhab dan Hukum
Judul : Analisis Terhadap Hukum Stunning (Pemingsanan) Hewan Sebelum Disembelih (Studi Perbandingan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Fatwa Kebangsaan Malaysia)
Tanggal Sidang : 23 Januari 2015
Tebal Skripsi : 78 lembar
Pembimbing I : Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA
Pembimbing II : Chairul Fahmi, MA
Kata Kunci : Stunning, MPU Aceh, Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia
Stunning ini merupakan penyembelihan dengan cara pemingsanan terlebih dahulu pada hewan yang akan disembelih dengan menggunakan metode stunning antara lain : penetrative captive bolt, non- penetrative captive bolt, electric head only stunning, waterbath stunning, dan gas stunning. Hewan yang telah distunning tersebut kemudian disembelih dengan kaidah biasa yaitu dengan menggunakan pisau atau disembelih dengan menggunakan teknologi modern seperti penyembelihan mekanis yang menggunakan mesin yang lengkap dengan pisau. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah menggunakan metode stunning ini sesuai atau tidak dengan syari’at Islam?. Adapun fokus penelitian ini adalah menganalisis dua fatwa yang berbeda yaitu Malaysia dan Aceh, Indonesia. Data penelitian ini, bersumber dari analisis terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia dan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh) yang berkaitan tentang hukum menggunakan metode stunning terhadap hewan sembelihan. Selain itu, data dari kajian kepustakaan yang menjadi dasar sekunder adalah seperti jurnal, buku fiqh dan lain-lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan metode stunning di Malaysia adalah dibolehkan dengan syarat hewan tersebut tidak tersiksa dan tidak mati sebelum dilakukan proses penyembelihan. Sedangkan di Aceh fatwa yang dikeluarkan oleh (MPU Aceh) mengharamkan segala bentuk stunning terhadap hewan sembelihan karena lebih banyak mendatangkan mafsadat ketimbang maslahahnya. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa jika metode stunning menyiksa hewan maka hukumnya haram.


Ketersediaan

0034055KKI0134055/2x4.88/MUH/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34055/2x4.88/MUH/a
Penerbit IAIN SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
x; 82 hlm; 30 cm; Bibliografy 78
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.88
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this