Detail Cantuman  |  UPT. PERPUSTAKAAN UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Advanced Search Beranda depanText
ANALISIS TERHADAP HUKUM STUNNING HEWAN SEBELUM DISEMBELIH (Studi Perbandingan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majellis Kebangsaan Malaysia) (Nomor Skripsi 16)
ABSTRAK
Nama : Muhammad Ikhtiaruddin Bin Mohd Fazli
NIM : 131008839
Fakultas / Jurusan : Syari’ah dan Hukum / Perbandingan Mazhab dan Hukum
Judul : Analisis Terhadap Hukum Stunning (Pemingsanan) Hewan Sebelum Disembelih (Studi Perbandingan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Fatwa Kebangsaan Malaysia)
Tanggal Sidang : 23 Januari 2015
Tebal Skripsi : 78 lembar
Pembimbing I : Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA
Pembimbing II : Chairul Fahmi, MA
Kata Kunci : Stunning, MPU Aceh, Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia
Stunning ini merupakan penyembelihan dengan cara pemingsanan terlebih dahulu pada hewan yang akan disembelih dengan menggunakan metode stunning antara lain : penetrative captive bolt, non- penetrative captive bolt, electric head only stunning, waterbath stunning, dan gas stunning. Hewan yang telah distunning tersebut kemudian disembelih dengan kaidah biasa yaitu dengan menggunakan pisau atau disembelih dengan menggunakan teknologi modern seperti penyembelihan mekanis yang menggunakan mesin yang lengkap dengan pisau. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah menggunakan metode stunning ini sesuai atau tidak dengan syari’at Islam?. Adapun fokus penelitian ini adalah menganalisis dua fatwa yang berbeda yaitu Malaysia dan Aceh, Indonesia. Data penelitian ini, bersumber dari analisis terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia dan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh) yang berkaitan tentang hukum menggunakan metode stunning terhadap hewan sembelihan. Selain itu, data dari kajian kepustakaan yang menjadi dasar sekunder adalah seperti jurnal, buku fiqh dan lain-lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan metode stunning di Malaysia adalah dibolehkan dengan syarat hewan tersebut tidak tersiksa dan tidak mati sebelum dilakukan proses penyembelihan. Sedangkan di Aceh fatwa yang dikeluarkan oleh (MPU Aceh) mengharamkan segala bentuk stunning terhadap hewan sembelihan karena lebih banyak mendatangkan mafsadat ketimbang maslahahnya. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa jika metode stunning menyiksa hewan maka hukumnya haram.
Ketersediaan
0034055KKI01 | 34055/2x4.88/MUH/a | Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
34055/2x4.88/MUH/a
|
Penerbit | IAIN SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM : Banda Aceh., 2015 |
Deskripsi Fisik |
x; 82 hlm; 30 cm; Bibliografy 78
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2x4.88
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain