No image available for this title

Text

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Konsep Adil Sebagai Syarat Poligami) (Nomor Skripsi 21)



POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
(Analisa Terhadap Konsep Adil Sebagai Syarat Poligami)

Nama : Darfikah
Nim : 130908396
Fak/Jur : Syariah dan Hukum/Syari’ah Perbandingan Mazhab
Tanggal Munaqashah : 04 juni 2015
Tebal Skripsi : 74halaman
Pembimbing I : Dr. H. Abdul Gani Isa, SH. M. Ag
Pembimbing II : Chairul Fahmi, M.A

ABSTRAK

Poligami merupakan perkawinan antara seorang laki-laki dengan dua orang perempuan atau lebih. Poligami sudah berlaku sejak jauh sebelum datangnya Islam. Dalam bahasa arab poligami disebut ta’addud azzaujat yang berarti seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggungannya dua sampai empat orang isteri, tidak boleh lebih darinya. Secara etimologi poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkwinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “bagaimana ketentuan adil dalam berpoligami menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum Islam,”kemudian bagaimana pandangan para ulama tafsir tentang tafsiran ayat-ayat yang membolehkan laki-laki untuk berpoligami. Untuk memperoleh jawaban tersebut, penulis menggunakan sumber primer berupa analisa teks al-Qur’an dan Hadist, Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan bahan skunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan bahasan skripsi penulis. Metode penulisan skripsi yang penulis gunakan adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa adil dalam berpoligami cukup dijadikan sebagai alasan dengan pertimbangan boleh berpoligami asalkan dalam prakteknya memenuhi syarat yang telah diatur dalam ayat al-Qur’an dan hadist serta dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Maka hukum Islam memandang konsep adil sebagai syarat poligami yang menurut surah An-Nisa’ ayat 3 dan 129 boleh berpoligami dengan ketentuan tidak boleh lebih dari empat orang isteri dan harus dapat berlaku adil. Kemudian menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu pada azasnya suami hanya boleh memiliki satu orang isteri namun pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristerikan lebih dari seorang isteri apabila itu semua dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan juga suami tidak terlepas dari bersikap adil terhadap isteri-isterinya baik itu segi lahiriah maupunbathiniah. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Poligami tidak di benarkan tanpa berlaku adil, lelakiharuspunya keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil diantara dua isteri atau lebih.


Ketersediaan

0034015KKI0134015/2x4.315/DAR/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34015/2x4.315/DAR/p
Penerbit IAIN SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
x; 74 hlm; 30 cm; Bibliografy 70
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.315
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this