No image available for this title

Text

BATAS MATLA' PEMBERLAKUAN HASIL RUKYAT AWAL PUASA RAMADHAN (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi'i) (Nomor Skripsi 22)



ABSTRAK

Nama : Saifuddin
Nim : 130 908 377
Fakultas / Jurusan : Syari’ah dan Hukum/ Perbandingan Mazhab
Judul : Batas Maṭla'Pemberlakuan Hasil Rukyat Awal Puasa Ramadhan (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi’i)
Tanggal Munaqasyah : 4 Agustus 2015
Tebal Skripsi : 64 Halaman
Pembimbing I : Dr. Tarmizi M. Jakfar, M.A.
Pembimbing II : Bukhari Ali, S.Ag., M.A.

Kata Kunci: Maṭla', Rukyat, dan Ramadhan

Ulama mazhab sepakat bahwa penentuan awal bulan puasa Ramadhan dilakukan dengan metode rukyat, yaitu dengan melakukan pengamatan terhadap bulan di penghujung bulan Sya’ban. Namun terdapat perbedaan antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengenai batas maṭla'pemberlakuan hasil rukyat tersebut. Pertanyaan penelitian yang muncul dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah batas maṭla' keberlakuan hasil Rukyat awal bulan puasa Ramadhan menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i serta bagaimanakah metode istinbath hukum yang dipakai mazhab Hanafi dan Syafi’i. Penulis menggunakan metode penelitian library research (studi kepustakaan), dimana penulis menelaah buku-buku serta kitab-kitab yang berkaitan dengan permasalahan iniuntuk mendapatkan jawaban. Penelitian ini bersifat deskriptif komparatif dimana penulis menyajikan data-data yang penulis dapat dari sumber-sumber di atas lalu penulis perbandingkan. Adapun hasil penelitian skripsi ini menunkjukkan bahwa mazhab Hanafi berpendapat maṭla' pemberlakuan hasil rukyat awal puasa Ramadhan bersifat global, yaitu jika hilal terlihat di suatu tempat maka hasil rukyat tersebut berlaku untuk seluruh permukaan bumi selama berita terlihatnya hilal tersampaikan. Kesaksian terlihatnya hilal menurut Hanafi minimal oleh dua orang, kecuali dalam keadaan mendung yang menghalangi penglihatan, maka cukup satu orang. Sementara mazhab Syafi'i berpendapat bahwa batas maṭla' pemberlakuan hasil rukyat berlaku lokal untuk wilayah tertentu yang sudah terlihat hilal saja. Dan untuk kesaksian melihat hilal cukup oleh satu orang. Mengenai dalil Mazhab Hanafi menggunakan Hadist yang bersumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Bukhari sementara Syafi'i memakai hadist dari Kuraib yang diriwayatkan oleh Turmudzi. Kedua mazhab sama-sama menggunakan metode Ijtihad Bayani, dimana keduanya mengambil dalil dari nash lalu memberikan penjelasan.


Ketersediaan

0034017KKI0134017/2x4.139/SAI/bPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34017/2x4.139/SAI/b
Penerbit SYARI\'AH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 64 hlm; 30 cm; Bibliografy 61
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.139
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this