No image available for this title

Text

PELAKSANAAN SHALAT DHUHUR BERJAMAAH DI PROVINSI ACEH (STUDI EVALUASI TERHADAP PENERAPAN QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NO 11 TAHUN 2002 TENTANG PELAKSANAAN SYARI'AT ISLAM PASAL 9 PADA PEGAWAI BIRO REKTORAT UIN ARRANIRY DI MASJID FATHUN QARIB)



ABSTRAK


Surat Pemberitahuan Rektor yang menghimbau agar pelaksanaan shalat dhuhur dan ashar dilakukan secara berjama’ah merupakan bentuk penerapan Qanun No. 11 Tahun 2002 Pasal 9 dalam lingkungan kampus UIN Ar-Raniry. Namun kenyataan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya himbauan tersebut dilaksanakan oleh pegawai Biro Rektor. Oleh sebab itu, penulis akan memfokuskan penelitian tentang implementasi surat pemberitahuan Rektor tentang shalat dhuhur berjama’ah pada pegawai Biro Rektor, tanggapan pegawai Biro Rektor terhadap surat pemberitahuan Rektor tentang pelaksanaan shalat dhuhur berjama’ah dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan shalat dhuhur berjama’ah pada pegawai Biro Rektor UIN Ar-Raniry di Masjid Fathun Qarib. Penelitian ini bersifat kualitatif yang berbasis penelitian lapangan (Field Research) dengan mewawancari sejumlah informan, baik pihak Rektorat, pegawai Biro, dosen dan mahasiswa. Selain itu, juga dengan mengumpulkan data dokumentasi terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai pada Biro Rektor sudah melaksanakan shalat dhuhur secara berjamaah di Masjid Fathun Qarib ketika berada di lingkungan kampus dan tidak sedang dalam mendesak untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Namun sebagian lainnya belum melaksanakannya secara maksimal. Jadi, surat pemberitahuan Rektor terkait dengan pengimplementasian shalat dhuhur berjamaah belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pegawai Biro Rektor. Tanggapan Pegawai Biro terhadap surat pemberitahuan Rektor tentang pelaksanaan shalat dhuhur berjamaah disambut dengan baik dan merupakan suatu strategi positif dalam meningkatkan disiplin beribadah terhadap pegawai-pegawai yang ada di lingkungan kampus UIN Ar-Raniry. Faktor pendukung pengimplementasian shalat berjamaah bagi kalangan Pegawai Biro berupa waktu shalat dhuhur pada jam istirahat, fasilitas ibadah (masjid) yang dekat serta keadaan masjid yang luas dan nyaman serta tepat wudhu’ yang bersih. Sedangkan faktor penghambat berupa masih kurangnya pengawasan dan kerjasama dengan semua pihak, kurangnya keteladanan dan kesadaran serta tidak adanya sanksi yang tegas.




Ketersediaan

3465734657/2X6.121/INT/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X6.121
Penerbit FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
ix, 77-79 Hal.: 24 cm, Biblio: 77-79
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X6.121
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this