No image available for this title

Text

KETENTUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PELUKAAN KARENA TERSALAH (Analisis Terhadap Putusan Nomor: 25/Pid/B/2014/Pn.Ttn) [NO.9]



KETENTUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PELUKAAN KARENA TERSALAH
(Analisis terhadap Putusan Nomor 25/Pid.B/2014/PN.Ttn)

Nama/Nim : Munauwarah/141 109 094
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/Hukum Pidana Islam
Tanggal Munaqasyah :
Tebal Skripsi : 61 Halaman
Pembimbing I : Bismi Khalidin,S.Ag,M.Si
Pembimbing II : Misran,M.Ag
ABSTRAK
Dalam hukum Islam, pelukaan atau penganiayaan merupakan jenis perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya hak-hak orang lain, sehingga hukuman yang diberikan berupa hukuman setimpal atau qiṣāṣ . Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu hukuman tersebut dapat diganti dengan hukuman diyat ketika terdapat kesulitan dan kekhawatiran dalam penerapan hukumannya. Kenyataannya, terdapat kasus pelukaan terjadi di Pasie Lembang yang dilimpahkan ke pengadilan terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Hamdan bin M. Tahar. Dimana pelaku tersebut dihukum selama sepuluh bulan penjara dengan alasan dan beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan bagi majelis hakim. Terkait dengan hal tersebut, masalah yang ingin dianalisa dan diteliti adalah bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana pelukaan karena tersalah menurut hukum Islam dan hukum positif, kemudian apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan vonis kasus pelukaan karena tersalah di Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam perkara pelukaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan dua jenis penelitian, yaitu penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah kasus pelukaan yang ada dilapangan, mulai dari latar belakang terjadinya kasus tersebut, hingga pada penerapan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pelukaan atau penganiayaan. Kemudian pada bagian akhir dianalisa melalui konsep hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman bagi tindak pidana pelukaan dalam hukum Islam adalah hukuman qiṣāṣ . Tetapi, dalam keadaan tertentu pelaku akan dikenakan hukuman diyat, jika pelaku dimaafkan oleh korban. Sedangkan dalam hukum positif, pelukaan tergolong pada bentuk penganiayaan yang dihukum dengan ketentuan pidana penjara. Terkait dengan kasus pelukaan, majelis hakim menetapkan bahwa pelaku Hamdan bin M. Tahar dihukum selama 10 bulan penjara dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya yaitu adanya barang bukti dan luka robek, serta adanya keterangan beberapa orang saksi. Ditinjau menurut hukum Islam, pertimbangan hukum tersebut bertentangan, karena kasus ini tergolong ringan sehingga hukuman yang diberikan hanya diyat saja.


Ketersediaan

0034991 KKI 0134991/2x4.541/MUN/kPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34991/2x4.541/MUN/k
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
x; 60 hlm; 30 cm; Bibliografy 59-60
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.541
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this