No image available for this title

Text

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM [NO. 7]



ABSTRAK
Nama : Muhammad Rizal
Nim : 141008782
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/HPI
Judul : Analisis Putusan Hakim terhadap Kasus Penganiayaan ditinjau Menurut Hukum Islam
Tanggal Sidang : 15 Februari 2016 M
Tebal Skripsi : 63
Pembimbing 1 : Prof. Dr. A. Hamid Sarong, MH
Pembimbing II : Bukhari Ali, S.Ag. MA
Kata Kunci: Hakim, Penganiayaan, Islam
Penganiayaan sering kali terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Setiap terjadinya kasus penganiayaan maka ketika itu pula lahirnya korban yang diakibatkan oleh tindak pidana penganiayaan tersebut. Ada beberapa aturan yang memuat mengenai aturan tentang perlindungan terhadap korban, seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa segala hak-hak korban wajib dilindungi secara hukum. Khusus yang berkaitan dengan masalah Hukum Pidana Islam, Al-Qur’an menyajikan ayat-ayat terperinci, misalnya mengenai masalah penganiayaan, yakni hukuman sederajat terhadap pelaku kekerasan fisik. Sanksi Qishash yang terdapat di dalam Al-Qur’an pun dinyatakan dapat dimaafkan jika pihak korban memaafkannya, dengan syarat membayar diyat dengan suatu kesepakatan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Negeri Jantho, ada tiga kasus penganiayaan yang penulis teliti. Kasus-kasus tersebut tentunya menimbulkan suatu permasalahan dimana hakim pada saat penjatuhan sanksi terhadap pelaku kejahatan tidak melihat hak-hak terhadap korban penganiayaan tersebut. Akan tetapi, hakim lebih mementingkan sanksi terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut sehingga hak-hak korban sebagai korban kejahatan terabaikan. Pertanyaan penelitian yang penulis kaji adalah, pertama: Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Jantho? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Jantho? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analisis, data yang berhasil didapat akan dianalisis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam memutuskan perkara tersebut hakim lebih melihat kepada sisi dari pelaku tindak pidana penganiayaan, sehingga ada hak-hak korban yang terabaikan seperti tidak adanya ganti rugi baik itu secara immateril maupun mental korban yang telah dicederai. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim dalam perkara tersebut bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Jantho dalam memutuskan perkara penganiayaan tidak sesuai dengan hukum yang terkandung dalam ajaran Islam. Karena ada hak-hak korban yang tidak terpenuhi serta tidak adanya unsur keadilan. Kesimpulannya adalah bahwa hakim dalam mengambil keputusan mengabaikan hak-hak korban dan hanya melihat kepada sisi pelakunya saja, sehingga ada pihak korban yang merasa dirugikan dalam putusan hakim tersebut.


Ketersediaan

0034994 KKI 0134994/2x4.65/MUH/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34994/2x4.65/MUH/a
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 66 hlm; 30 cm; Bibliografy 64-66
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.65
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this