No image available for this title

Text

ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENODAAN AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG NO.1/PUPS/1965 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM [NO. 6]



ABSTRAK

Nama : Fadli
NIM : 141 008 731
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/Hukum Pidana Islam (HPI)
Judul Skripsi : Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penodaan Agama
Dalam Undang-Undang No.1/PNPS/1965 Ditinjau
Menurut Hukum Islam
Tanggal Sidang : 04 Februari 2016
Tebal Skripsi : 62 Halaman
Pembimbing I : Syarifuddin, S.Ag., M.Hum.
Pembimbing II : Ihdi Karim Makinara, S.H.I., MH.

Kata kunci: Ancaman Pidana, Pelaku Penodaan Agama.

Penodaan agama dalam Islam dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau upaya pengotoran terhadap suatu ajaran atau keyakinan yang dapat menyebabkan cacat agama di mata manusia. Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan atau penodaan agama. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ancaman pidana terhadap pelaku penodaan Agama dalam hukum Islam, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana bagi pelaku penodaan Agama menurut Undang-Undang No.1/PNPS/1965. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan kajian kepustakaan (library research), yaitu mempelajari dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya berkaitan dengan judul skripsi. Hasil penelitian ditemukan, dalam hukum Islam penodaan agama sama halnya dengan penghinaan agama. Penghinaan agama diistilahkan dengan sab addin. Sab addin artinya menghina agama. Penghinaan agama itu berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Hadits. Penodaan agama atau penghinaan agama merupakan bagian dari kemurtadan, maka ancaman hukuman terhadap pelaku penodaan agama dapat dijerat dengan sanksi hukuman ta’zīr. Hukuman penodaan agama dalam tinjauan hukum Islam penodaan agama dapat dikategorikan perbuatan murtad, murtad termasuk dalam tindak pidana (jarīmah hudūd) maka hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh atau hukuman mati. Sedangkan ancaman pidana bagi pelaku penodaan Agama menurut Undang-Undang No.1/PNPS/1965, maka sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku penodaan agama adalah maksimal 5 (lima) tahun penjara.


Ketersediaan

0034995 KKI 0134995/2x4.52/FAD/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34995/2x4.52/FAD/a
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 62 hlm; 30 cm; Bibliografy 59-62
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.52
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this