No image available for this title

Text

KONSEP PENGURANGAN PIDANA BAGI PELAKU PEMBANTUAN TINDAK PIDANA (Kajian KUHP dan Fiqh Jinayat) [NO. 15]



KONSEP PENGURANGAN PIDANA BAGI PELAKU PEMBANTUAN TINDAK PIDANA
(Kajian KUHP Dan Fiqh Jinayah)

Nama : Badratul Rahmi
NIM : 141 109 100
Lulusan dengan Nilai :
Tebal Skripsi : 65 halaman
Pembimbing I : Drs. Jamhuri, MA
Pembimbing II : Ihdi Karim Makinara, S.H, M.H
ABSTRAK
Kata kunci: pengurangan dan pembantuan
Dalam KUHP, pengurangan pidana bagi pembantu tindak pidana diatur dalam tiga Pasal, 56, 57, dan 60 KUHP, dengan pengurangan hukuman sepertiga dari hukuman pokok, sedangkan di dalam hukum Islam hukuman bagi pelaku pembantu tindak pidana ialah hukuman ta’zīr. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa perbedaan dan persamaan antara KUHP dan hukum Islam tentang pengurangan pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana. Skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif komperatif, yaitu menggambarkan dan membandingkan data mengenai konsep pengurangan pidana bagi pelaku pembantuan tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP dan Fiqh jinayah. Hasil yang ditemukan bahwa pembantu kejahatan dalam KUHP adalah mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, pengurangan pidana bagi pelaku pembantuan tindak pidana dapat dijatuhkan dengan pengurangan pidana sepertiga dari pidana pokok dan pidana tambahan sama dengan kejahatannya sendiri. Sedangkan dalam hukum Islam pembantuan tindak pidana termasuk kedalam turut serta tidak langsung, hukuman bagi pelaku langsung dikenakan ḥudūd atau qiṣāṣ, sedangkan bagi pelaku tidak langsung hukumannya berupa ta’ẓīr. Alasan pengkhususan aturan tersebut, untuk tindak pidana ḥudūd dan qiṣāṣ ialah karena pada umumnya hukuman yang telah ditentukan jumlahnya itu sangat berat, dan tidak berbuat langsungnya pelaku merupakan syubhat yang bisa menghindarkan had. Juga karena pada umumnya pelaku langsung lebih berbahaya dari pada pelaku tidak langsung. Tetapi ada persamaan antara KUHP dan Fiqh jinayah yaitu sama-sama ada pengurangan hukuman bagi pelaku pembantuan tindak pidana, hal ini disebabkan oleh peran pembantu tindak pidana hanya mempermudah atau memperlancar pelaku utamanya dalam melakukan tindak pidana, tanpa adanya sangkut paut dengan kepentingan pembantu.


Ketersediaan

0034998 KKI 0134998/2x4.68/BAD/kPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
34998/2x4.68/BAD/k
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 65 hlm; 30 cm; Bibliografy 63-65
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.68
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this