No image available for this title

Text

ANCAMAN PIDANA PASAL 52 DALAM UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM [NO.14]



ABSTRAK

Nama / NIM : Sri Maya Sari. S
Fakultas / Jurusan : Syari’ah dan Hukum / Hukum Pidana Islam
Judul : Ancaman Pidana Pasal 52 dalam UU No.14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.
Tanggal Sidang : 8 Januari 2016
Tebal Skripsi :
Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, MCL
Pembimbing II : Arifin Abdullah, S.HI., MH


Kata Kunci: Keterbukaan Informasi Publik, Ancaman Pidana, Deskriptif Analisis

Keterbukaan merupakan suatu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Untuk memenuhi hak masyarakat tersebut maka lahirlah Undang-Undang Keterbukaan Informasi sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat dalam pemenuhan informasi, dan sebagai sarana dalam mengoptimalkan penyelenggaraan negara yang bersih. Namun, implementasi Undang-Undang KIP masih banyak yang belum berjalan dan dikhawatirkan akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga dibutuhkannya aturan pidana yang dapat menjerat badan publik yang tidak transparan dalam keterbukaan informasi. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ancaman pidana dalam Pasal 52 UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta tinjauannya dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Deskriptif analisis yaitu menggambarkan atau menguraikan sesuatu hal menurut apa adanya dan menganalisanya, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Hasil penelitian ditemukan bahwa ancaman pidana dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pidana kurungan dan denda, dengan ketentuan bahwa perbuatan tersebut dengan maksud sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/tidak menerbitkan informasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan pidana ini berlaku bagi semua badan publik, baik badan publik negara maupun non pemerintahan dan organisasi politik. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam, ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menutup informasi masuk ke dalam jarīmah ta’zīr yang hukumannya ditentukan oleh penguasa, bila hanya kerugian materiil, bisa menjadi jinayat dengan pidana diyat apabila menyebabkan hilangnya nyawa.


Ketersediaan

0035010 KKI 0135010/2x4.62/SRI/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35010/2x4.62/SRI/a
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 77 hlm; 30 cm; Bibliografy76-79
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.62
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this