No image available for this title

Text

ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN GRATIFIKASI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG KORUPSI DITINJAU MENURUT HUKU ISLAM [NO.11]



ABSTRAK

Nama : Samsul Fuadi
Nim : 141008773
Fakultas/ Prodi : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Pidana Islam
Judul : Ancaman Hukuman terhadap Pelaku Percobaan Gratifikasi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi ditinjau Menurut Hukum Islam
Tanggal Sidang : 12 Februari 2016
Tebal Skripsi : 65 Halaman
Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M. Ag
Pembimbing II : Arifin Abdullah, MH

Kata Kunci : Ancaman, Percobaan, Gratifikasi, dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi
Percobaan gratifikasi adalah suatu usaha untuk melakukan gratifikasi (setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri), yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Tindak pidana gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara bagi yang melakukan percobaan berdasarkan Pasal 15 juga diancam dengan hukuman yang sama seperti tindak pidana pokoknya. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana ancaman hukuman terhadap pelaku percobaan gratifikasi dalam hukum pidana Islam? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ancaman hukuman bagi pelaku percobaan gratifikasi menurut UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi? Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumentasi, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode kualitatif. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), perolehan data berdasarkan riset kepustakaan. Hasil dari skripsi ini menunjukkan bahwa hukuman bagi percobaan gratifikasi termasuk ke dalam jarimah takzir yaitu hukuman berkaitan dengan kemaslahatan umum yang ketentuannya diserahkan kepada ulil amri. Dilihat dari hukum Islam, ancaman hukuman percobaan gratifikasi dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sudah sesuai dengan hukuman yang dianut dalam hukum Islam, karena sama-sama bertujuan memberi efek jera kepada pelaku dan penjatuhan hukuman diserahkan kepada penguasa atau Hakim. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa percobaan gratifikasi merupakan jarimah takzir dan hukuman yang ada di dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Ketersediaan

0035014 KKI 0135014/2x4.592/SAM/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35014/2x4.592/SAM/a
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 69 hlm; 30 cm; Bibliografy 65-69
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.592
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this