No image available for this title

Text

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA DITINJAU MENURUT JARIMAH HUDUD [NO.16]



PERUBAHAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DARI DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA DI TINJAU MENURUT JARIMAH ḤUDUD
Nama : Lena Marliani
Nim : 141109111
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/Hukum Pidana Islam
Jumlah Halaman : 66
Lulus dengan Nilai :
Pembimbing I : Dr. Abdul Gani Isa,M.Ag
Pembimbing II : Sitti Mawar, S.Ag,MH

ABSTRAK
Kata Kunci: Hak cipta, delik aduan, dan delik biasa
Perubahan Undang-undang Hak Cipta telah ada, namun klasifikasi delik hak cipta masih diklasifikasikan sebagai delik aduan. Adanya perubahan undang-undang hak cipta Nomor 6 Tahun 1982 dengan UUHC Nomor 7 Tahun 1987 mengakibatkan terjadinya perubahan jenis klasifikasi delik Hak Cipta dari delik aduan menjadi delik biasa. Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan dasar dikeluarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 sehingga terjadi perubahan klasifikasi delik yang dirubah dari delik aduan menjadi delik biasa berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dan untuk mengetahui serta menjelaskan bagaimana perlindungan hukum hak cipta setelah adanya perubahan klasifikasi delik, serta pandangan hukum Islam ke dalam jarimah ḥudud. Analisis data yang dilakukan berupa penelitian perpustakaan yaitu dengan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode menggambarkan, memaparkan hal-hal yang berhubungan dengan masalah yang ditulis dan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan dikeluarkan UUHC No 7 Tahun 1987 berdasarkan diktum menimbang yaitu karena masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta selama diklasifikasikan sebagai delik aduan. Perubahan jenis klasifikasi delik dalam UUHC dikarenakan adanya tekanan dari Negara-negara luar terhadap pemerintah Indonesia untuk mengubah ketentuan tentang UUHC karena Undang-undang yang berlaku tersebut dirasakan tidak mampu mengatasi pelanggaran dan kejahatan hak cipta yang terjadi. Sedangkan dalam hukum pidana Islam tindakan pembajakan dapat dikenakan hukuman. Pembajakan yang digolongkan ke dalam jarimah ḥudud dengan hukuman berupa potong tangan jika telah sampai kepada nisabnya. Pada metode pengqiasan, hukuman pembajakan disamakan dengan hukuman pencurian( Sariqah). Sedangkan di dalam hukum positif dikenakan hukuman berupa penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sebesar Rp.500.000.00 sesuai dengan pasal 72 undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang perlindungan hak cipta.


Ketersediaan

0035021 KKI 0135021/2x4.732/LEN/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35021/2x4.732/LEN/p
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 66 hlm; 30 cm; Bibliografy 69-70
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.732
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this