No image available for this title

Text

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ABORSI KORBAN PERKOSAAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI [NO.1]



ABSTRAK

Nama : Sukardi
Nim : 141 008 753
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/Hukum Pidana Islam
Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi Korban Perkosaan
dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Reproduksi.
Tanggal sidang : 4 januari 2016
Halaman : 92 hlm
Pembimbing I : Dr. Abdul Jalil Salam, M.Ag
Pembimbing II : Edi Yuhermansyah, LLM

Pada Tahun 2014 lalu Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah ini disahkan demi melindungi hak korban perkosaan dan juga untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan disah kannya PP ini menimbulkan berbagai polemik dimasyarakat, kontroversi timbul karena pasal 31 ayat (1) dan (2), PP ini mengatur kebolehan aborsi bagi perempuan hamil akibat perkosaan. Dari permasalah tersebut penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana dengan tinjauan Hukum Islam terhadap PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, apakah bertentangan dengan hukum Islam terutama pasal 31 ayat (1) dan (2) tentang aborsi bagi korban perkosaan. Dalam penulisan skripsi ini Penulis mengunakan metode kepustakaan (library research) sehingga semua kegiatan penelitian ini dipusatkan pada kajian terhadap data-data dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan ini. Penulis menggunakan data sekunder, seperti perundang-undangan, catatan-catatan resmi dan putusan-putusan hakim. kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hokum. Dilihat dari sudut pandang hukum Islam terhadap aborsi bagi korban perkosaan yang terdapat dalam PP No. 61 Tahun 2014, merupakan posisi seorang wanita yang terpaksa berhubungan seks atau berbuat sesuatu di luar kehendaknya sehingga terjadinya kehamilan, kehamilan itu dan dapat membahayakan keadaan psikologisnya bahkan jiwanya sesuai dengan PP di atas bahwa aborsi bagi korban perkosaan hanya boleh dilakukan tidak lebih dari 40 hari masa kehamilan. Para Ulama meletakkan perkosaan sama kedudukannya dengan dharurah. Waktu 40 hari diambil sebagai waktu ihtiyath (kehati-hatian) berdasarkan alasan tersebut para Ulama berbeda pendapat, Hanafiah dan Hanabilah membolehkan pengguguran kandungan yang belum berusia 120 hari, Malikiah mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi atau bertemunya sel telur dengan sperma di rahim si ibu sedangkan Mazhab Safi’iyah berpendapat bahwa aborsi ketika usia kandungan belum sampai 40 hari, atau 42, dan 45 hari hukumnya makruh. Dengan demikian PP nomor 61 Tahun 2014 khsusunya pada pasal 31 sampai dengan 39 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Namun dalam pelaksanaannya perlu pengawasan yang ketat dari semua pihak agar tidak terjadi penyelewengan.


Ketersediaan

0035037 KKI 0135037/2x4.53/SUK/tPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35037/2x4.53/SUK/t
Penerbit SYARIAH HUKUM PIDANA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
x; 91 hlm; 30 cm; Bibliografy 88-91
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.53
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this