No image available for this title

Text

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGI PENGHIJAB SAUDARA MENURUT HUKUM MEWARIS (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 86 K/AG/1994 dan No. 184 K/AG/1995) [NO.15]



KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGAI PENGHIJAB SAUDARA MENURUT HUKUM MAWARIS
(Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 86 K/AG/1994 dan No.184 K/AG/1995)

Nama : Islamlo
Nim : 110 908152
Fakultas/Prodi : Fakultas Syari’ah dan Hukum/Hukum Keluarga
Judul : Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Penghijab Saudara Menurut Hukum Mawaris (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 86 K/AG/1994 dan No.184 K/AG/1995)
Tanggal Sidang : 5 Februari 2016
Tebal Skripsi : 76 Halaman
Pembimbing I : Dr. Khairuddin, M.Ag
Pembimbing II : Ihdi Karim Makinara, S.H.I., SH., MH

ABSTRAK

Permasalahan waris seringkali timbul dalam sebuah keluarga, sehingga untuk mengatasi terjadinya perselisihan. Al-Qur’an telah memberikan perincian-perincian setiap hak, mulai dari pewaris sampai ahli waris, dan hadis pun selalu mewanti-wanti kepada umat Islam agar selalu mempelajari ilmu mawaris supaya pembagian harta warisan dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini membahas tentang permasalahan hak waris anak perempuan dengan pihak saudara, di mana kasus seperti ini dari zaman sahabat sudah diperselisihkan oleh para ulama. Perselisihan ini timbul akibat dari penafsiran ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang walad, yang oleh ulama ahlu sunnah wal jama’ah menganggap sebagai anak laki-laki saja, sedangkan ulama Syiah menafsirkannya sebagai anak secara umum, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk konteks Indonesia, Mahkamah Agung telah menetapkan hak waris anak perempuan sebagai penghijab saudara dan sekaligus penghabis seluruh sisa harta warisan, dengan dalil hukum yang digunakan adalah selagi masih ada anak, maka hak waris dari orang-orang yang masih mempunyai hubungan dengan pewaris kecuali orang tua, suami atau istri dan anak akan tertutup (terhijab). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, metode sejarah dan metode perbandingan. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, alasan Mahkamah Agung menetapkan anak perempuan sebagai ashabah karena Al-Qur’an sendiri menghendaki demikian dengan diiringi dengan pendapat Sahabat Rasul SAW. Kedua, bahwa Mahkamah Agung ketika menetapkan warisan anak perempuan sebagai penghijab saudara mengambil dasar hukumnya dari Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 176 yaitu tentang kalalah, serta dalil yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung adalah selagi masih ada anak, maka hak waris dari orang yang masih ada hubungan darah dengan pewaris akan tertutup kecuali orang tua, suami dan istri. Disarankan kepada semua pihak semua memperhatikan hal mawaris dengan teliti dengan cara mempelajarinya baik secara teori atau pun praktik-praktik yang sudah pernah ada.


Ketersediaan

0035059 KKI 0135059/2x4.43/ISL/kPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35059/2x4.43/ISL/k
Penerbit SYARIAH HUKUM KELUARGA ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
vi; 82 hlm; 30 cm; Bibliografy 80-82
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.43
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this