No image available for this title

Text

HUKUMAN RAJAM BAGI PELAKU ZINA MUHSHAN (Studi Perbandingan Wahbah Az-Zuhaili dan Maulana Muhammad Ali) [NO.1]



ABSTRAK

Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan
(Studi PerbandinganWahbah az-Zuhaili dan Maulana Muhammad Ali)
Nama : Jarisni
Nim : 131008666
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/ SPM
TanggalMunaqasyah : 02 Februari 2016
Lulus DenganNilai : -
TebalSkripsi : 65 halaman
Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M. Ag
Pembimbing II : Syarifuddin Usman, M. Hum
Kata Kunci : Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan

Zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dan disamping itu juga merupakan dosa besar. Bahkan bukan agama Islam saja yang melarang perbuatan zina, akan tetapi seluruh agama yang ada di dunia ini melarang perbuatan tersebut. Dalam syariat Islam, setiap orang-orang yang melakukan perbuatan zina dapat di hukum berdasarkan hukum yang telah ditentukan dalam Al-qur’an dan sunnah. Apabila pelaku zina belum menikah maka dicambuk dan diasingkan sedangkan sudah menikah dirajam sampai mati.jika salah satu pelaku pezina belum menikah dan yang satunya sudah menikah, maka yang belum menikah dicambuk seratus kali dan di asingkan selama satu tahun. Dan bagi yang sudah menikah di rajam. Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah menurut Wahbah az-zuhaili dan Maulana Muhammad Ali tentang hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan dan bagaimanakah pertimbangan hukum Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Penelitian ini bersifat studi ke pustakaan (library reseach) dan menggunakan metode deskriptif comperative. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa, Maulana Muhammad Ali tidak mengakui adanya hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Alasannya karena dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang mencantumkan hukuman rajam kepada pelaku zina muhshan, sama saja hukuman atas mereka yang melakukan zina baik muhshsan ataupun ghair muhshan. Wahbah az-Zuhaili menerima hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan karena ada dalil hadis yang menerangkan tentang hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan, yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Imam Muslim. Metode yang digunakan kedua pendapat tersebut adalah metode bayani. Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan lebih tepat menggunakan metode ijtihat Wahbah az-Zuhaili dan tidak menggunakan metode ijtihad Maulana Muhammad Ali.


Ketersediaan

0035113 KKI 0135113/2x4.54/JAR/hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35113/2x4.54/JAR/h
Penerbit SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 61 hlm; 30 cm; Bibliografy 59-61
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.54
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this