No image available for this title

Text

HUKUM BEROBAT BAGI ORANG YANG SAKIT DAN HUBUNGANNYA DENGAN EUTHANASIA PASIF (Studi Perbandingan Terhadap Pendapat Ulama Fiqh) [NO.11]



ABSTRAK
HUKUM BEROBAT BAGI ORANG SAKIT DAN HUBUNGANNYA DENGAN EUTHANASIA PASIF
(Studi Perbandingan terhadap Pendapat Ulama-Ulama Fiqh)
Nama : Ria azlia
Nim : 131109049
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/Perbandingan
Mazhab
Tanggal Munaqasyah : Senin, 22 Febuari 2016
Tebal Skripsi : 69
Pembimbing I : Dr. Analiansyah, M.Ag
Pembimbing II : Drs. A. Murad A. Rauf, M.Ag

Kata kunci : Berobat Bagi Orang sakit dan Euthanasia Pasif
Berobat merupakan sesuatu yang dapat menghilangkan penyakit dan bukan mendatangkan penyakit baru. Pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib. Euthanasia adalah tindakan mengakiri dengan sengaja kehidupan seseorang agar ia terbebaskan dari kesengsaraan yang diderita. Dengan demikian, tindakan mempercepat kematian tersebut sesungguhnya adalah pembunuhan yang diminta. Hal yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana hukum berobat menurut ulama fiqh dan bagaimana hubungan antara hukum berobat dengan euthanasia pasif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam pengambilan kesimpulan, peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat Deskriptif analisis yaitu suatu metode untuk menganalisa dan memecahkan masalah hukum berobat bagi orang sakit dan hubungannya dengan euthanasia pasif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum berobat menurut ulama fiqh yaitu Asy-Syafi’y berpendapat bahwa pengobatan itu sunat hukumnya berdasarkan hadis dari Atha bin Rabah bahwa seorang wanita penderita penyakit epilepsi meninggalkan berobat dengan bersabar karena ia mengharapkan pahala dari Allah. Sedangkan Mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat pengobatan hukumnya mubah dengan mengamalkan hadis Zaid bin Aslam dan hadis Atha’ bin Rabah yaitu kita boleh berdoa agar disembuhkan dari segala penyakit. Sesuatu itu ada penyebabnya dan mencari penyebab tidak berlawanan dengan sikap menyerahkan diri kepada Allah. Asal kita beritikad bahwa obat-obat itu dapat menyembuhkan dengan izin Allah. Menurut pendapat Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi hukum berobat ada beberapa kategori yaitu: wajib, sunat, mubah dan makruh. Dari beberapa pendapat hukum berobat di atas maka hubungan antara hukum berobat dengan euthanasia pasif adalah tindakan euthanasia pasif boleh dilakukan terhadap pasien yang tidak ada harapan sembuh. Namun, apabila penyakitnya parah, obatnya berpengaruh dan ada kemungkinan untuk sembuh maka berobat baginya wajib dan euthnasia pasif tidak boleh dilakukan. Sedangkan jika penyakitnya parah, berbagai macam cara pengobatan yang dilakukan tetapi tidak dapat disembuhkan penyakitnya maka hukum berobat menjadi sunat serta tindakan euthanasia pasif boleh dilakukan.


Ketersediaan

0035145 KKI 0135145/2x4.88/RIA/hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35145/2x4.88/RIA/h
Penerbit SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
ix; 73 hlm; 30 cm; Bibliografy 70-73
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.88
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this