No image available for this title

Text

HUKUM WAKAF NON MUSLIM (Studi Komperatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i) [NO.9]



ABSTRAK

Nama/Nim : Fitriana
Fakultas/Prodi : Syariah dan Hukum/Syari’ah Perbandingan Mazhab
Judul : Hukum Wakaf Non Muslim (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i)

Tanggal Munaqasyah :17 Februari 2016
Tebal Skripsi : 76 Halaman
Pembimbing I : Dr. Khairuddin, M.Ag
Pembimbing II : Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA

Kata kunci: Hukum wakaf non muslim
Wakaf adalah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Hal yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana hukum wakaf bagi non muslim menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengambil data-data dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan kitab-kitab Fiqh madzhab Hanafi dan Syafi’i serta buku lain yang berkaitan dengan wakaf. Adapun metode yang dipakai yaitu metode deduktif dan komparatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis di mana memaparkan permasalahan mengenai analisis hak kepemilikan wakaf non muslim menurut mazhab Hanafi dalam kitab al Mabsuth dan Syafi’i, dalam kitab al-Umm dengan menggunakan metode komparatif, kemudian dianalisis melalui metode riset kualitatif dan analisis. Dalam hal ini madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukum wakaf non muslim tidak sah jika wakaf tersebut dibangun sebuah masjid ataupun yang mengenai syiar Islam. Karena wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak boleh dari orang kafir, dengan alasan apapun; baik milik individu maupun badan hukum. Sebab, semua perbuatan orang kafir yang yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dinilai tidak sah karena syaratnya harus muslim. Sedangkan menurut madzhab Syafii’i bahwa pemberian wakaf non muslim itu hukumnya sah. Sebagai konsekwensi dari kebolehan shadaqah dari non muslim maka non muslim juga boleh untuk berbuat baik kepada orang Islam. Madzhab Syafi’i tidak mensyaratkan untuk sahnya wakaf dari non muslim adanya unsur ibadah, baik ditinjau dari sudut keyakinan si wakif. Tapi mereka hanya mensyaratkan adanya unsur kebaikan dalam wakafnya itu, dengan kata lain wakaf dari non muslim sah dengan syarat bahwa wakaf itu ditunjukan hanya untuk perkara yang baik saja atau yang tidak menyalahi terhadap aturan syari’at Islam.


Ketersediaan

0035156 KKI 0135156/2x4.252/FIT/hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.252
Penerbit SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 79 hlm; 30 cm; Bibliografy 78-79
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.252
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this