No image available for this title

Text

HUKUM IHTIKAR ATAS KEBUTUHAN POKOK (Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif0 [NO.6]



Hukum Ihtikar Atas Kebutuhan Pokok
(Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif)
Nama : Marya Asvita
Nim : 131 008 670
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/ SPM
Tanggal Munaqasyah :
Lulus Dengan Nilai : -
Tebal Skripsi : 66 halaman
Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, MCL
Pembimbing II : Bukhari Ali, S.Ag, MA

Kata Kunci : ihtikar, kebutuhan pokok

ABSTRAK
Penimbunan barang-barang pokok merupakan hal yang susah dihentikan di negara kita dan sudah lazim dilakukan oleh para pedagang. Kondisi ini biasanya terjadi pada moment-moment tertentu, seperti saat menjelang masuknya bulan Ramadhan, hari lebaran, natal, atau menjelang pergantian tahun. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum ihtikar atas kebutuhan pokok menurut hukum Islam dan hukum positif serta kriteria barang dan kondisi yang diperbolehkan ihtikar menurut hukum Islam dan hukum positif. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan hukum ihtikar kebutuhan pokok tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif-komperatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian library research (kajian kepustakaan). Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, bahwa di dalam hukum Islam dijelaskan pada dasarnya ulama sepakat ihtikar tergolong pada perbuatan haram. Namun, ada perbedaan di kalangan ulama mengenai jenis barang yang ditimbun. Di kalangan ulama klasik berpendapat semua jenis barang itu haram ditimbun. Baik itu kebutuhan pokok atau bukan. Sedangkan ulama kontemporer yang merincikan atas dasar kebutuhan pokok, jika barang tersebut masuk ke dalam kategori kebutuhan pokok, maka haram ditimbun.Sedangkan dalam hukum positif memang tidak dibenarkan sama sekali melakukan ihtikar, baik pada kebutuhan pokok maupun bukan. Hal ini diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia No.17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang, kemudian dijelaskan di UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang terdapat di dalam Pasal 17. Pelarangan penimbunan barang-barang terutama barang-barang konsumtif (kebutuhan pokok) masyarakat luas sangat dilarang, dan bahkan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan maupun dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 53. Dalam kaitan ini penulis juga menyarankan agar kajian ini terus dikembangkan untuk menyempurnakan jawaban-jawaban yang belum terjawab dalam penelitian ini.


Ketersediaan

0035163 KKI 0135163/2x4.9/MAR/hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.9
Penerbit SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 70 hlm; 30 cm; Bibliografy 768-70
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.9
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this