No image available for this title

Text

ANCAMAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi) [NO.12]



ABSTRAK

ANCAMAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR
(Studi Perbandingan Hukum Islam dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi)

Nama : Husnul Fikri
Nim : 131109067
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/SPM
Tanggal Munaqasyah : -
Lulus Dengan Nilai : -
Tebal Skripsi : 62
Pembimbing I : Prof.Dr.H.A.Hamid Sarong,SH,MH
Pembimbing II : Sitti Mawar,S.Ag, MH

Kata Kunci : hukuman mati, korupsi

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang benar-benar mengakar dan sulit diberantas. Korupsi sudah menjadi perbuatan yang disukai dikalangan elit pejabat dan penguasa di negara ini. Sebenarnya hukuman telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahkan telah mencantumkan ancaman hukuman mati. Namun, kenyataannya malah tidak membuat para pejabat menghentikkan perbuatan korupsi. Oleh karenanya penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman mati, mengapa UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman mati. Serta mengapa hukuman mati belum pernah dijatuhkan bagi koruptor. Untuk memperoleh jawaban terhadap masalah hukuman mati, maka penulis menggunakan metode deskriptif-komperatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan kajian yang dilakukan, dalam Hukum Islam, ancaman hukuman bagi koruptor mengarah pada hukuman takzir. Hukum takzir diberikan sepenuhnya kewenangannya kepada Ulil Amri untuk menentukkan hukuman yang layak bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukum takzir bagi koruptor bisa diberikan dalam bentuk peringatan keras, pengucilan (diasingkan/penjara), pengumuman kesalahan secara terbuka di muka umum, atau diblack list, dan bahkan bisa saja berupa hukuman mati sebagai hukuman terberat. Sedangkan dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tercantum di dalam Pasal 1 ayat (2) “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, “pidana mati dapat dijatuhkan”. Penjatuhan hukuman mati hanya dapat dilakukan bagi pelaku korupsi pada saat Negara dalam keadaan krisis moniter dan pada saat negara dalam keadaan musibah atau bencana alam. Jika dilakukan dalam keadaan tersebut pidana mati dapat dijatuhkan.


Ketersediaan

0035177 KKI 0135177/2x4.592/HUS/aPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35177/2x4.592/HUS/a
Penerbit SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xi; 66 hlm; 30 cm; Bibliografy 63-66
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.592
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this