No image available for this title

Text

SISTEM SHIFT DAN KONSEKUENSI KERJA BAGI PARAMEDIS WANITA DI RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH (Analisis Menurut Konsep Sadd al-Dzariah) [NO.42]



ABSTRAK

Nama : Husniah
NIM : 121108986
Fakultas/Prodi : Syariah dan Hukum / Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Sistem Shift dan Konsekuensi Kerja Bagi Paramedis Wanita di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh (Analisis Menurut Konsep Sadd al-Dżarῑʻah)
Tanggal Sidang : Kamis, 28 Januari 2016
Tebal Skripsi : 64 Halaman
Pembimbing I : Bismi Khalidin S.Ag, M.Si
Pembimbing II : Mursyid Djawas S.Ag, M.HI


Kata Kunci: Sistem shift, Konsekuensi Kerja, sadd al-dżarῑʻah
Sistem shift adalah sistem kerja yang digolongkan ke dalam minggu kerja secara fleksibel yaitu sebuah jadwal kerja yang berbeda dari jadwal normal atau jadwal standar selama 8 jam perhari (10 jam perhari selama 4 hari perminggu). Pada Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh terdapat sistem shift kerja selama 3 putaran, yaitu masing-masing durasi 8 jam pagi dan siang, sedangkan pada malam hari terdapat durasi 12 jam, Dari sistem shift terdapat yang konsekuensi yang dialami oleh paramedis wanita. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mengkaji tentang apa saja konsekuensi dan pengaruh terhadap para medis wanita pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh melalui pandangan hukum Islam dengan menggunakan konsep sadd al-dżarῑʻah. Adapun metode yang digunakan dengan cara Penelitian Kualitatif yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dapat dikaji dengan menela’ah, mempelajari serta menganalisa buku serta referensi yang berhubungan dengan sistem shift dan wanita yang bekerja sebagai landasan teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara meneliti dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak direktur ruangan dan perawat wanita yang ada di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem shift yang diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 KEP 224/MEN/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. apabila dilihat dari kacamata hukum Islam melalui sadd al-dżarῑʻah, sistem shift tidak menimbulkan mafsadah bagi para perawat, karena sistem shift ini diatur sesuai kesepakatan bersama, adanya kepedulian rumah sakit terhadap perawat wanita dengan disediakannya tempat istirahat untuk wanita yang bekerja pada malam hari, kemudian manfaat atau mashlahah sangat banyak untuk dapat membantu merawat pasien yang dalam keadaan sakit.


Ketersediaan

0035317 KKI 012x6.312/HUS/sPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35317/2x6.312/HUS/s
Penerbit SYARIAH HUKUM EKONOMI ISLAM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xiv; 64 hlm; 30 cm; Bibliografy 63-64
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x6.312
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this