No image available for this title

Text

Profesionalitas PNS Pasca Berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi terhadap Kinerja di Kantor Camat Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh) [No. 34]



ABSTRAK

Sebagai aparatur sipil Negara, PNS seharusnya mampu bekerja profesionalitas sebagaimana diatur oleh undang-undang khususnya Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014. Namun demikian, pasca berlakunya Undang-Undang ASN tersebut PNS belum mampu bekerja secara profesional dan optimal khususnya PNS di Kantor Camat Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh. Oleh karena itu yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana profesionalitas PNS dan apa saja hambatan PNS di Kantor Camat Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh dalam bekerja secara profesional pasca berlakunya UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui profesionalitas PNS dan hambatan PNS di Kantor Camat Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh dalam bekerja secara profesional pasca berlakunya UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang membahas masalah yang ada pada masa sekarang dengan menggunakan analisis-analisis yang tajam terhadap masalah dan konsep para ahli. Sedangkan dalam pengumpulan data penulis menggunakan penelitian kualitatif melalui observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PNS di Kantor Camat Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh pasca berlakunya UU No. 5 tahun 2014 telah bekerja dengan baik, namun belum profesional karena masih ada pegawai yang tidak disiplin masuk kantor dan ada yang berada diluar kantor pada saat jam kerja. Namun demikian, para pegawai telah diberikan pelatihan-pelatihan agar memiliki kemampuan kerja yang profesional sehingga para pegawai telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Para pegawai juga memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Demikian juga dalam memberikan pelayan kepada masyarakat, para pegawai telah bekerja seacara optimal untuk melayani semua kebutuhan masyarakat. Kendala dan hambatan yang dihadapi pegawai dalam meningkatkan kinerja yang profesional pasca berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun 2014 adalah Tingkat kompetensi dan skill yang rendah, tumpang tindihnya peraturan bagi aparatur dalam bekerja, karena muncul peraturan baru atau ketentuan baru yang mengatur dengan tingkat relevansi yang lemah sehingga dapat mempengaruhi kinerja pegawai dalam bertugas dan melayani masyarakat. Masalah-masalah pribadi dan masalah keluarga juga dapat meganggu tugas dan tanggung jawab PNS di kantor untuk diselesaikan secara tepat waktu ditambah lagi dengan keadilan pemerintah yang tidak seimbang bagi stakeholder di dalamnya akan sangat menjadi kendala bagi pegawai dalam bekerja secara terukur dan profesional.



Ketersediaan

0035443KKI01331.2/MAI/pPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35443/331.2/MAI/p
Penerbit DAKWAH MANAJEMEN DAKWAH : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
iv, 62 Hal.: 30 cm, Biblio:61-62
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
331.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this