Image of Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda

Text

Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda



Abstrak : Keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Pengawasan ini telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris. Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT. Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior; Bibliografi : halaman 117-123


Ketersediaan

0039963TXT01347.016 095 98 SHI hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0039963TXT02347.016 095 98 SHI hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0039963TXT03347.016 095 98 SHI hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0039963TXT04347.016 095 98 SHI hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0039963TXT05347.016 095 98 SHI hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0039963TXT06347.016 095 98 SHI hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.016 095 98 SHI h
Penerbit Kencana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
126 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-218-573-9
Klasifikasi
347.016 095 98
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this