Image of Constitutional Complaint & Constitutional Question dalam Negara Hukum

Text

Constitutional Complaint & Constitutional Question dalam Negara Hukum



Abstrak : Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; Bibliografi : halaman 243-253


Ketersediaan

0040126TXT01342.009 598 ASM cPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040126TXT02342.009 598 ASM cPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040126TXT03342.009 598 ASM cPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040126TXT04342.009 598 ASM cPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040126TXT05342.009 598 ASM cPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.009 598 ASM c
Penerbit Kencana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xi, 256 halaman ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-422-305-2
Klasifikasi
342.009 598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this