Image of Small Claim Court Berpengkara Di Pengadilan tanpa Pengacara

Text

Small Claim Court Berpengkara Di Pengadilan tanpa Pengacara



Abstrak Wacana menghubungkan kemudahan dan percepatan waktu penyelesaian perkara semakin banyak dibahas. Mengingat proses persidangan di pengadilan yang menyita waktu hingga berbulan-bulan belum sejalan dengan asa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Sederhana disini mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan ekfektif. Asa cepat, berkaitan dengan adagium Justice Delayed Justice Denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan. Asa biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Dalam buku ini dijelaskan bagaiman berperkara secara cepat dalam proses small claim court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 tahun 2019 perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhan, yang bahkan dapat memanfaatkan proses administrasi pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court; Bibliografi : halaman 127-135


Ketersediaan

0040385TXT01347.012 MUH sPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040385TXT02347.012 MUH sPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040385TXT03347.012 MUH sPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040385TXT04347.012 MUH sPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040385TXT05347.012 MUH sPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.012 MUH s
Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xv, 160 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-236131-7
Klasifikasi
347.012
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this