Detail Cantuman

REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERZINAAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Nomor Skripsi 12)

No image available for this title

ABSTRAK

Nama : Muhammad Safar
Nim : 131 008 687
Fakultas/ Jurusan : Syari’ah dan Hukum/ Syari’ah Perbandingan Mazhab
Judul : Rekaman Video Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perzinaan
Menurut Hukum Islam Dan HukumPositif
TanggalSidang :30 Desember 2014
TebalSkripsi : 68 Halaman
Pembimbing I : Dr. Analiansyah, M.Ag
Pembimbing II : Arifin Abdullah, MH

Kata kunci: Rekaman Video, Alat Bukti, dan Kajian Komparatif

Secara global hukum Islam dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kehidupan dan kemaslahatan manusia.Untuk merealisir kemaslahatan tersebut Islam memiliki hukum yang pokok berupaNash al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam proses peradilan, seorang hakim di dalam memutuskan suatu perkara harus benar-benar menjunjung tinggi keadilan, sehingga putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti sendiri merupakan sebuah unsure penting di dalam pembuktian persidangan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan atau gugatan. Salah satu alat bukti yang diajukan pihak yang berpekara adalah alat bukti video rekaman. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai alat bukti rekaman video dalam tindak pidana perzinaan dan bagaimana dasar hukum rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perzinaan di dalam hukum Islam dan hukum Positif. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian ini menggunakan data hasil analysis dengan menggunakan membandingkan buku-buku. Jenis penelitian ini adalah deskriptif komperatif dengan membandingkan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa hukum Islam alat bukti dengan menggunakan rekaman video dalam tindak pidana perzinaan dapat dikategorikan sebagai alat bukti qarinah yaitu definisi dari alat bukti qarinah (petunjuk). Sedangkan dalam hukum positif dijelaskan dalam pasal 184 KUHAP yang didukung oleh pasal 5 ayat 2 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa, rekaman video dalam hukum Islam bisa dikaitkan sebagai alat bukti berdasarkan alat bukti qarinah (petunjuk) dan dalam hukum positif video rekaman sah dan dapat diterima sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP Pasal 184 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.


Ketersediaan

0033847KKI0133847/2x4.541/MUH/rPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
33847/2x4.541/MUH/r PERBANDINGAN MAZHAB
Penerbit SYARI`AH PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 68 hlm; 30 cm; Bibliografy 65
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.541
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab


Informasi

DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this