No image available for this title

Text

INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif) [NO.7]



ABSTRAK
Nama : Farah Nurjanah
Nim : 131109081
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/SPM
Judul :Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif)
Hari/Tanggal Munaqasyah : 4 Februari 2016
Tebal Skripsi : 75 Halaman
Pembimbing I : Dr. Analiyansyah, M.Ag
Pembimbing II : Ihdi Karim Makinara, S.Hi, S.H, M.H

Kata kunci: Informasi, Dokumen Elektronik, dan Alat Bukti
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika telah digunakan oleh masyarakat untuk menyimpan data dan informasi lain dari transaksi dan kegiatan lainnya. Dalam proses peradilan, seorang hakim di dalam memutuskan suatu perkara harus benar-benar menjunjung tinggi keadilan, sehingga putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti sendiri merupakan sebuah unsur penting di dalam pembuktian persidangan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan atau gugatan. Disamping itu selain alat bukti terdapat juga pembuktian yaitu proses membuktikan benar atau tidaknya si terdakwa dalam sidang pengadilan. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah apakah informasi dan dokumen elektronik dapat dikategorikan sebagai bagian dari hukum pembuktian menurut hukum islam dan hukum positif dan bagaimana kekuatan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti menurut hukum islam dan hukum positif. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian ini menggunakan data hasil analysis dengan menggunakan membandingkan buku-buku. Jenis penelitian ini adalah deskriptif komperatif dengan membandingkan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa dalam hukum Islam pembuktian dapat dilakukakan dengan menggunakan bayyinah teori Ibnu Qayyim yaitu memelihara hak adalah perbuatan wajib, dalam hal ini sarana untuk memelihara hak tidak dibatasi hanya dengan saksi tetapi juga mencakup segala sesuatu yang dapat menjaga hak. Sedangkan di dalam hukum positif dijelaskan bahwa Informasi dan Dokumen Elektronik dapat menjadi alat bukti sesuai dengan UU ITE No.11 tahun 2008. Di dalam UU ITE terdapat suatu prinsip yang menentukan bahwa setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Informasi dan dokumen elektronik sah dan dapat diterima sebagai alat bukti berdasarkan KUHPerdata Pasal 1865 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.


Ketersediaan

0035162 KKI 0135162/2x4.63/FAR/iPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh (RUANG SKRIPSI)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
35162/2x4.63/FAR/i
Penerbit SYARIAH PERBANDINGAN MAZHAB : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
xii; 75 hlm; 30 cm; Bibliografy 672-75
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x4.63
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this