Image of Hukum Ekonomi & Akad Syariah Di Indonesia

Text

Hukum Ekonomi & Akad Syariah Di Indonesia



Abstrak : Dalam konteks hukum ekonomi syariah atau fiqh muamalah, semua aktivitas ekonomi hukum asalnya mubah/boleh hingg ada dalil yang mengharamkannya, baik dalil dari Al-quran maupun As- Sunnah, atau dalil dari ijma' ulama. Kedudukan hukum dalam bermuamalah sebagaimana adanya hukum wajib, misalnya dalam jual beli wajib terpenuhi rukun dan syarat, karena apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, hukumnya haram dan jual belinya batal/tidak sah. Prinsip ketauhidan dalam ekonomi syariah menjadi landasan utama, karena hukum yang dilaksanakan merupakan hukum Allah, dan menjalankan hukum Allah berarti memelihara agama. Ekonomi syariah menjadi alat untuk beribadah kepada Allah, bukan semata-mata mengurusi dunia yang fana. Prinsip lain dalam ekonomi syariah adalah kejujuran, karena tanpa kejujuran, semua aktivitas ekonomi syariah hukumnya haram dan akan merugikan orang lain serta akan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan persaudaraan; Bibliografi : halaman 499-508


Ketersediaan

0040319TXT012X4.209 598 BEN hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040319TXT022X4.209 598 BEN hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040319TXT032X4.209 598 BEN hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040319TXT042X4.209 598 BEN hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040319TXT052X4.209 598 BEN hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia
0040319TXT062X4.209 598 BEN hPerpustakaan UIN Ar-Raniry Banda AcehTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.209 598 BEN h
Penerbit Pustaka Setia : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 542 halaman ; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-076-712-6
Klasifikasi
2X4.209 598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this